Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Berikut Tahapannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya kota-kota besar, masih cukup tinggi seiring dengan lalu lintas yang semakin padat.

Bahkan, menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, selama operasi patuh jaya 2020 fatalitas atas kecelakaan sepeda motor mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Akan tetapi, guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang secara tak langsung dibayarkan oleh pengendara tiap tahunnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat luka yang dialami.

Rinciannya, santunan sebesar Rp 50 juta akan diberikan Jasa Raharja bagi korban yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia usai kecelakaan.

Jumlah yang sama juga diberikan untuk korban yang memerlukan biaya perawatan (maksimum) setelah insiden. Adapun pergantian biaya penguburan apabila korban tak memiliki ahli waris besarannya adalah Rp 4 juta.

Lalu ada juga santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta dan santunan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.

Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K - Rp 1 juta. 6. Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya ambulans - Rp 500 ribu.

Dana tersebut hanya bisa dicairkan korban kecelakaan yang masuk golongan:

1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.

2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Sementara korban yang tidak akan mendapat santunan kecelakaan memiliki ketentuan antara lain:

1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.

2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.

5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, antara lain PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut)

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli).

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas.

Untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit.

5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

Untuk korban luka-luka yang sampai mengalami cacat harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Fotokopi KTP korban.

3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.

4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).

3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.

5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Dan untuk korban yang meninggal di TKP harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).

3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.

5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.

7. Setelah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan memberikannya kepada petugas, proses pencairan asuransi dapat ditunggu sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/13/164200215/ingat-lagi-cara-klaim-asuransi-jasa-raharja-berikut-tahapannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke