Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Berikut Tahapannya

Kompas.com - 13/08/2020, 16:42 WIB

2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Sementara korban yang tidak akan mendapat santunan kecelakaan memiliki ketentuan antara lain:

1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.

2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.

5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com