2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).
Sementara korban yang tidak akan mendapat santunan kecelakaan memiliki ketentuan antara lain:
1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.
2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.
5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.