Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ganjil Genap Berlaku Lagi | Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 03/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).

Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Warung 25 Tahun Bangkrut Setelah Review Food Vlogger, Bang Madun: Gue Masih Punya Utang

Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal kendaraan yang kebal ganjil genap.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 2 Agustus 2020:

Baca juga: Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

1. Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).

Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

2. Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap yang akan berlaku kembali Senin (3/8/2020), tidak hanya menyasar ruas jalan protokol saja.

Tetapi, aturan pembatasan kendaraan roda empat di masa pandemi Covid-19 ini juga menyasar di gerbang tol di wilayah ibu kota.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa penerapan ganjil genap ini masih sama dengan aturan yang diterapkan sebelumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau