JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).
Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal kendaraan yang kebal ganjil genap.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 2 Agustus 2020:
1. Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).
Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.