JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).
Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal kendaraan yang kebal ganjil genap.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 2 Agustus 2020:
1. Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).
Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.
Baca juga: Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
2. Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap yang akan berlaku kembali Senin (3/8/2020), tidak hanya menyasar ruas jalan protokol saja.
Tetapi, aturan pembatasan kendaraan roda empat di masa pandemi Covid-19 ini juga menyasar di gerbang tol di wilayah ibu kota.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa penerapan ganjil genap ini masih sama dengan aturan yang diterapkan sebelumnya.