Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuh Jaya 2020, Polda Metro Jaya Tilang 23.000 Pengendara

Kompas.com - 02/08/2020, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melayangkan 44.000 teguran dan 23.000 penilangan terhadap pegendara yang melanggar ketentuan berlalu lintas selama 10 hari Operasi Patuh Jaya 2020.

Jenis pelanggaran terbanyak pada periode 23 Juli hingga 1 Agustus tersebut, sebagaimana dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, adalah melawan arus dan masuk jalur Transjakarta.

"Ada 67.000 kendaraan yang sudah kita adakan penindakan, baik teguran terkait pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas maupun pelanggaran protokol kesehatan," katanya, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Arus Balik, Polisi Siapkan Rekayasa Contra Flow Secara Situasional

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Dari jumlah itu, 6.381 kasus di antaranya adalah pengendara sepeda motor dan 248 sisanya mobil yang melawan arus.

Pelanggaran kedua tertinggi ialah pemotor yang tak menggunakan helm sesuai standar (SNI), yaitu sebanyak 5.013 pengendara.

Disusul dengan pelanggaran stop line yang dilakukan 1.580 pemotor dan 599 pengendara mobil.

"Dari 23 pelanggaran yang ditindak, paling banyak yang melawan arus dan pelanggaran yang terjadi di jalur busway (Transjakarta). Begitu juga pelanggaran stop line," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau