Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 02/08/2020, 09:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap (gage).

Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibu kota bahkan mengalami peningkatan cukup tinggi selama PSBB transisi.

Baca juga: Alasan Kenapa Setelah Ganti Ban, Mobil Wajib di Balancing

"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ruas jalan yang terdampak ganjil genap di wilayah Jakarta dan sekitarnyaDokumentasi Polda Metro Jaya Ruas jalan yang terdampak ganjil genap di wilayah Jakarta dan sekitarnya

Adanya peningkatan volume kendaraan itulah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan kembali aturan yang sudah ditiadakan beberapa bulan ini.

Syafrin juga mengatakan, ganjil genap masih sama, yakni pagi dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Sedangkan saat sore hingga malam dimulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Jika Merasakan Gejala Seperti Ini, Berarti Mobil Butuh Spooring

Selain itu aturan ini juga masih diterapkan di 25 ruas jalan yang ada di ibu kota. Maka dari itu bagi pengendara kendaraan roda empat yang hendak melintas di 25 ruas jalan tersebut wajib memastikan plat nomor dan tanggalnya.

Berikut 25 ruas jalan yang menganut aturan gage

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta UtaraJIMMY RAMADHAN AZHARI Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara

10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Motor Matik Lebih Mudah Bocor
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau