Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Diterapkan, Dishub DKI Pastikan Transportasi Umum Aman

Kompas.com - 02/08/2020, 17:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa standar protokol kesehatan di transportasi umum akan diterapkan secara maksimal seiring diberlakukannya kembali kebijakan ganjil-genap pada Senin (3/8/2020).

Pasalnya, tak sedikit warga Ibu Kota yang khawatir Transjakarta, MRT, hingga Kereta Api menjadi pusat penyebaran virus corona alias Covid-19 karena banyak pengguna kendaraan pribadi yang berpotensi beralih ke transportasi publik imbas kebijakan pembatasan tersebut.

"Jadi di sini saya sampaikan justru protokol kesehatan itu dilaksanakan di layanan angkutan umum kita lebih baik dibandingkan di beberapa tempat, menurut hasil kajian kami," kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap

 

Menurut Syafrin, pihaknya akan terus memastikan gerakan 3M, yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Menjaga kebersihan di transportasi umum demi kenyamanan bersama.

Ia pun mengklaim bahwa angkutan umum saat ini sudah lebih baik penerapan protokol kesehatannya dibandingkan dengan kegiatan di tempat lain.

"Kepatuhan warga di angkutan umum, apakah itu di Transjakarta, MRT, dan KRL dalam menggunakan masker itu 100 persen," ujarnya.

"Jadi, warga kita sudah paham bahwa kita belum selesai dengan pandemi Covid-19 di samping sarana dan prasara angkutan umum kita siapkan betul," lanjut Syafrin.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

 

Adapun sarana dan prasarana yang dimaksud adalah menyiapkan alat atau tempat untuk mencuci tangan dengan air mengalir langsung, serta titik-titik dipasangkannya hand sanitizer.

Untuk diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut untuk mengurai kepadatan kendaraan bermotor agar pergerakan masyarakat lancar dan tersebar merata (transportasi umum dan pribadi). Di samping itu, mampu mengurangi tingkat kecelakaan yang disebabkan oleh keletihan mengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sepak Terjang Hery Gunardi, Bos Baru BRI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau