"Mulai 3 Agustus 2020 usai libur panjang ini, akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.
Baca juga: Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap
3. Bocor, Begini Paten Skutik Baru Honda
Honda ditengarai sedang menyiapkan skuter otomatik ( skutik) baru. Rencana itu terkuak setelah beberapa gambar paten motor baru Honda bocor di dunia maya.
Dari gambar yang beredar terlihat motor memiliki gaya yang cukup futuristik. Bodinya memiliki bodi dengan banyak lipatan. Namun karena masih gambar konsep belum terlihat adanya lampu depan.
Fasia depan dihiasi windscreen yang cukup unik, tapi di belakangnya terlihat kosong. Ditengarai bakal jadi tempat instrument cluster digital.
Kaki-kaki menggunakan pelek lingkar belang depan belakang. Pelek model palang berdesain turbin, rem depan pakai cakram tapi dengan kaliper model radial
Baca juga: Bocor, Begini Paten Skutik Baru Honda
4. Jika Merasakan Gejala Seperti Ini, Berarti Mobil Butuh Spooring
Mengendarai kendaraan roda empat tidak hanya butuh keamanan tetapi juga kenyamanan selama melakukan perjalanan.
Maka dari itu, perawatan tidak hanya cukup dilakukan pada bagian mesin saja melainkan juga bagian kaki-kaki.
Tak bisa dipungkiri, bagian kaki-kaki mobil ini tidak hanya memberikan efek pada kenyamanan saja tetapi juga pada keamanan.
Semakin bagus kondisinya tentunya akan enak saat dikendarai, begitu pula sebaliknya. Tetapi jika bagian kaki-kaki sudah mengalami gejala yang tidak beres sebaiknya segera dilakukan pengecekan ke bengkel.
Pasalnya, jika kondisi yang tidak bagus tetap dibiarkan atau bahkan diabaikan bukan tidak mungkin akan bisa membahayakan pengemudi maupun penumpang yang ada di dalamnya.
Baca juga: Jika Merasakan Gejala Seperti Ini, Berarti Mobil Butuh Spooring
5. Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap
Penerapan aturan ganjil genap ( gage) kembali dimulai Senin (3/8/2020) hanya akan menyasar kendaraan pribadi roda empat saja.
Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor masih tetap bebas melintas di 25 ruas jalan yang sudah menerapkan aturan tersebut.
Aturan ini ditujukan untuk membatasi jumlah mobil yang melintas di jalan raya. Mengingat, semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi volume kendaraan justru mengalami peningkatan yang signifikan.
Baca juga: Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.