Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ganjil Genap Berlaku Lagi | Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 03/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).

Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal kendaraan yang kebal ganjil genap.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 2 Agustus 2020:

1. Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).

Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

2. Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap

Kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). Tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor pada liburan Hari Raya Idul Adha membuat penumpukan dan kepadatan di kawasan tersebut, Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas buka tutup jalan satu arah untuk mengurai kepadatan kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.Yulius Satria Wijaya Kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). Tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor pada liburan Hari Raya Idul Adha membuat penumpukan dan kepadatan di kawasan tersebut, Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas buka tutup jalan satu arah untuk mengurai kepadatan kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Aturan ganjil genap yang akan berlaku kembali Senin (3/8/2020), tidak hanya menyasar ruas jalan protokol saja.

Tetapi, aturan pembatasan kendaraan roda empat di masa pandemi Covid-19 ini juga menyasar di gerbang tol di wilayah ibu kota.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa penerapan ganjil genap ini masih sama dengan aturan yang diterapkan sebelumnya.

"Mulai 3 Agustus 2020 usai libur panjang ini, akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Baca juga: Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap

3. Bocor, Begini Paten Skutik Baru Honda

Honda Super Cub ElectricVisordown.com Honda Super Cub Electric

Honda ditengarai sedang menyiapkan skuter otomatik ( skutik) baru. Rencana itu terkuak setelah beberapa gambar paten motor baru Honda bocor di dunia maya.

Dari gambar yang beredar terlihat motor memiliki gaya yang cukup futuristik. Bodinya memiliki bodi dengan banyak lipatan. Namun karena masih gambar konsep belum terlihat adanya lampu depan.

Fasia depan dihiasi windscreen yang cukup unik, tapi di belakangnya terlihat kosong. Ditengarai bakal jadi tempat instrument cluster digital.

Kaki-kaki menggunakan pelek lingkar belang depan belakang. Pelek model palang berdesain turbin, rem depan pakai cakram tapi dengan kaliper model radial

Baca juga: Bocor, Begini Paten Skutik Baru Honda

4. Jika Merasakan Gejala Seperti Ini, Berarti Mobil Butuh Spooring

Spooring ban secara rutin menjaga kemungkinan buruk efek jalan rusak.Jakarta Ban Spooring ban secara rutin menjaga kemungkinan buruk efek jalan rusak.

Mengendarai kendaraan roda empat tidak hanya butuh keamanan tetapi juga kenyamanan selama melakukan perjalanan.

Maka dari itu, perawatan tidak hanya cukup dilakukan pada bagian mesin saja melainkan juga bagian kaki-kaki.

Tak bisa dipungkiri, bagian kaki-kaki mobil ini tidak hanya memberikan efek pada kenyamanan saja tetapi juga pada keamanan.

Semakin bagus kondisinya tentunya akan enak saat dikendarai, begitu pula sebaliknya. Tetapi jika bagian kaki-kaki sudah mengalami gejala yang tidak beres sebaiknya segera dilakukan pengecekan ke bengkel.

Pasalnya, jika kondisi yang tidak bagus tetap dibiarkan atau bahkan diabaikan bukan tidak mungkin akan bisa membahayakan pengemudi maupun penumpang yang ada di dalamnya.

Baca juga: Jika Merasakan Gejala Seperti Ini, Berarti Mobil Butuh Spooring

5. Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

Sebuah mobil pribadi berplat nomor genap melintas di jalan Jenderal Sudirman, Selasa (7/7/2020). Sesuai aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon, mobil pribadi dengan plat nomor genap seharusnya dilarang beroperasi di tanggal yang ganjilKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Sebuah mobil pribadi berplat nomor genap melintas di jalan Jenderal Sudirman, Selasa (7/7/2020). Sesuai aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon, mobil pribadi dengan plat nomor genap seharusnya dilarang beroperasi di tanggal yang ganjil

Penerapan aturan ganjil genap ( gage) kembali dimulai Senin (3/8/2020) hanya akan menyasar kendaraan pribadi roda empat saja.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor masih tetap bebas melintas di 25 ruas jalan yang sudah menerapkan aturan tersebut.

Aturan ini ditujukan untuk membatasi jumlah mobil yang melintas di jalan raya. Mengingat, semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi volume kendaraan justru mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau