Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ganjil Genap Berlaku Lagi | Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 03/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).

Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal kendaraan yang kebal ganjil genap.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 2 Agustus 2020:

1. Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).

Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

2. Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap

Kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). Tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor pada liburan Hari Raya Idul Adha membuat penumpukan dan kepadatan di kawasan tersebut, Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas buka tutup jalan satu arah untuk mengurai kepadatan kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.Yulius Satria Wijaya Kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). Tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor pada liburan Hari Raya Idul Adha membuat penumpukan dan kepadatan di kawasan tersebut, Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas buka tutup jalan satu arah untuk mengurai kepadatan kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Aturan ganjil genap yang akan berlaku kembali Senin (3/8/2020), tidak hanya menyasar ruas jalan protokol saja.

Tetapi, aturan pembatasan kendaraan roda empat di masa pandemi Covid-19 ini juga menyasar di gerbang tol di wilayah ibu kota.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa penerapan ganjil genap ini masih sama dengan aturan yang diterapkan sebelumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau