Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Terapkan Kembali ETLE, Sehari Terbatas 50 Pelanggar

Kompas.com - 17/07/2020, 12:42 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di masa pandemi Covid-19.

Tilang elektronik mulai diberlakukan lebih kurang satu minggu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam penangannya.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, untuk ETLE sudah diterapkan kembali dengan pembatasan jumlah pelanggar setiap harinya.

“Setiap hari kami melakukan pembatasan untuk jumlah pelanggar yang terjaring ETLE hanya 50 pelanggar saja,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Tips Jika Ingin Beli Mobil Bekas di Balai Lelang

Pranatal menambahkan, pembatasan jumlah pelanggar ini salah satunya adalah untuk mengantisipasi membludaknya pelayanan.

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan warga saat para pelanggar melakukan pengurusan bukti pelanggaran (tilang) di kantor pelayanan.

“Penerapan ETLE ini kami tetap menjaga protokol kesehatan makanya kami membatasi sehari hanya 50 orang. Kalau lebih dari itu dikhawatirkan akan terjadi kerumunan massa,” katanya.

Meski begitu, bukan berarti pembatasan pelanggaran akan terus berlaku dengan jumlah tersebut. Tetapi, ke depannya jumlah pelanggar tetap akan kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Prediksi Penjualan Mobil Bekas Online di Era New Normal

“Nanti berangsur akan ditambah lagi dan kami harapkan bisa kembali normal lagi seperti sedia kala,” ucapnya.

Mengenai dominasi pelanggaran yang terjaring ETLE, Pranatal mengatakan, kendaraan roda dua masih tetap yang paling banyak melakukan pelanggaran.

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

“Seperti melanggar marka, melanggar lampu rambu, tidak mengenakan helm. Sedangkan untuk kendaraan roda empat pelanggarannya seperti tidak menggunakan sabuk pengaman,” tuturnya.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Jatim sempat menghentikan penerapan tilang elektronik sejak adanya penyebaran virus Corona.

Peniadaan ETLE di wilayah Jatim lebih kurang tiga bulan hingga memasuki penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca juga: Mobil Bekas Rp 150 Jutaan, Bisa Dapat Fortuner hingga Alphard

Dengan penerapan kembali tilang elektronik maka tingkat kepatuhan masyarakat saat berkendara tetap terjaga mesin dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Meski saat ini tengah pandemi Covid-19 kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas tetap harus dijaga,” ujar Wadirlantas Polda Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau