SURABAYA, KOMPAS.com- Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di masa pandemi Covid-19.
Tilang elektronik mulai diberlakukan lebih kurang satu minggu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam penangannya.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, untuk ETLE sudah diterapkan kembali dengan pembatasan jumlah pelanggar setiap harinya.
“Setiap hari kami melakukan pembatasan untuk jumlah pelanggar yang terjaring ETLE hanya 50 pelanggar saja,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Tips Jika Ingin Beli Mobil Bekas di Balai Lelang
Pranatal menambahkan, pembatasan jumlah pelanggar ini salah satunya adalah untuk mengantisipasi membludaknya pelayanan.
Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan warga saat para pelanggar melakukan pengurusan bukti pelanggaran (tilang) di kantor pelayanan.
“Penerapan ETLE ini kami tetap menjaga protokol kesehatan makanya kami membatasi sehari hanya 50 orang. Kalau lebih dari itu dikhawatirkan akan terjadi kerumunan massa,” katanya.
Meski begitu, bukan berarti pembatasan pelanggaran akan terus berlaku dengan jumlah tersebut. Tetapi, ke depannya jumlah pelanggar tetap akan kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga: Prediksi Penjualan Mobil Bekas Online di Era New Normal
“Nanti berangsur akan ditambah lagi dan kami harapkan bisa kembali normal lagi seperti sedia kala,” ucapnya.
Mengenai dominasi pelanggaran yang terjaring ETLE, Pranatal mengatakan, kendaraan roda dua masih tetap yang paling banyak melakukan pelanggaran.
“Seperti melanggar marka, melanggar lampu rambu, tidak mengenakan helm. Sedangkan untuk kendaraan roda empat pelanggarannya seperti tidak menggunakan sabuk pengaman,” tuturnya.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Jatim sempat menghentikan penerapan tilang elektronik sejak adanya penyebaran virus Corona.
Peniadaan ETLE di wilayah Jatim lebih kurang tiga bulan hingga memasuki penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca juga: Mobil Bekas Rp 150 Jutaan, Bisa Dapat Fortuner hingga Alphard
Dengan penerapan kembali tilang elektronik maka tingkat kepatuhan masyarakat saat berkendara tetap terjaga mesin dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Meski saat ini tengah pandemi Covid-19 kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas tetap harus dijaga,” ujar Wadirlantas Polda Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.