JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas ( mobkas) tidak selalu harus datang ke showroom atau langsung dari makelar mobil. Ada alternatif lain jika ingin membeli mobil bekas dengan harga yang lebih miring, yakni melalui lelang.
Memang selama ini lelang identik dengan pembelian unit mobil dalam jumlah yang banyak tidak hanya satu atau dua unit saja.
Meski begitu, bukan berarti pembeli perorangan tidak boleh ikut dalam proses tawar menawar mobil bekas tersebut.
Baca juga: Harga Jual Yamaha F1ZR Tembus Puluhan Juta Rupiah
Apabila beruntung peserta dari perorangan pun bisa mendapatkan mobil dengan harga di bawah harga pasaran.
Tetapi, sebelum membeli mobil lelang ada hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta agar tidak menyesal saat ikut lelang.
Daddy Doxa Manurung selaku Presiden Direktur Ibid- Balai Lelang Serasi mengatakan, lelang mobil bekas ini memang kebanyakan diikuti oleh pemilik showroom.
Bagi perorangan yang ingin membeli mobil melalui proses ini juga bisa dengan mengikuti syarat yang ada.
“Unit yang kami lelang ini memang kondisinya apa adanya, kalau yang dijual di showroom biasanya sudah diperbaiki dulu baru dijual,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Daddy menambahkan, mobil seken yang masuk balai juga ada grade-gradenya. Kategori ini disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang akan dilelang, sehingga peserta lelang bisa memahami kondisinya.
Baca juga: Harga Suzuki Satria Hiu Bekas Tembus Puluhan Juta Rupiah
“Semuanya ada gradenya, misalkan grade A itu yang paling bagus, kemudian grade B itu berkurang sedikit, grade C juga berkurang lagi,” ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan