BOGOR, KOMPAS.com - Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diterapkan Pemkot Bogor, memberikan kelonggaran terhadap aktivitas transportasi massal.
Selain memperbolehkan ojek online (ojol) untuk membawa penumpang, Pemkot Bogor juga akan memberikan kelonggaran terhadap aturan jumlah penumpang di angkutan umum.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, saat pra-AKB nantinya angkutan umum juga diberikan kelonggaran dalam membawa penumpang.
“Untuk angkutan umum diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 60 persen dari jumlah kursi yang tersedia,” ujar Dedie kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Ketahui 3 Efek Buruk Mesin Mobil Mengelitik
Jumlah penumpang yang boleh diangkut transportasi umum ini meningkat dibandingkan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hanya 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia.
Tak hanya itu, Dedie menambahkan, saat pra-AKB kursi bagian depan juga diperbolehkan untuk digunakan penumpang.
Sebelumnya, kursi yang ada di samping sopir wajib dikosongkan selama PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Protokol kesehatan juga wajib dijalankan, kursi bagian depan sekarang juga boleh dipakai,” katanya.
Sementara itu, mengenai aturan sama masih diterapkan selama pemberlakuan pra-AKB. Di antaranya tetap menjaga jarak dan juga menggunakan masker saat beraktivitas atau berkendara.
Baca juga: Deretan Mobil Bekas yang Bakal Dicari Saat New Normal
Meski diberikan kelonggaran, Pemkot Bogor akan tetap melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.