Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Umum di Bogor Boleh Bawa Penumpang Lebih Banyak

Kompas.com - 03/07/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diterapkan Pemkot Bogor, memberikan kelonggaran terhadap aktivitas transportasi massal.

Selain memperbolehkan ojek online (ojol) untuk membawa penumpang, Pemkot Bogor juga akan memberikan kelonggaran terhadap aturan jumlah penumpang di angkutan umum.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, saat pra-AKB nantinya angkutan umum juga diberikan kelonggaran dalam membawa penumpang.

“Untuk angkutan umum diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 60 persen dari jumlah kursi yang tersedia,” ujar Dedie kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Ketahui 3 Efek Buruk Mesin Mobil Mengelitik

Jumlah penumpang yang boleh diangkut transportasi umum ini meningkat dibandingkan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hanya 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia.

Suasana di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, nampak ramai dipenuhi pedagang yang berjualan di tengah situasi masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga, Senin (18/5/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Suasana di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, nampak ramai dipenuhi pedagang yang berjualan di tengah situasi masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga, Senin (18/5/2020).

Tak hanya itu, Dedie menambahkan, saat pra-AKB kursi bagian depan juga diperbolehkan untuk digunakan penumpang.

Sebelumnya, kursi yang ada di samping sopir wajib dikosongkan selama PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Protokol kesehatan juga wajib dijalankan, kursi bagian depan sekarang juga boleh dipakai,” katanya.

Sementara itu, mengenai aturan sama masih diterapkan selama pemberlakuan pra-AKB. Di antaranya tetap menjaga jarak dan juga menggunakan masker saat beraktivitas atau berkendara.

Baca juga: Deretan Mobil Bekas yang Bakal Dicari Saat New Normal

Meski diberikan kelonggaran, Pemkot Bogor akan tetap melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas masyarakat.

Masker tetap wajib dikenakan saat beraktivitas. Dan pengawasan tetap diberlakukan sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ucapnya.

Anggota TNI AD bersama Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/05) ANTARA FOTO/Arif Firmansyah Anggota TNI AD bersama Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/05)

Dedie juga mengatakan, pihaknya juga masih menerapkan sanksi bagi para pelanggar aturan selama penerapan pra-AKB.

“Sejauh ini selama masih diberlakukan PSBB maka sanksi penegakkan aturan akan sama,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemkot Bogor sudah mengakhiri masa PSBB proporsional pada Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Selain BBM Oktan Rendah, Ini Penyebab Lain Mesin Mobil Ngelitik

Selanjutnya, Pemkot Bogor akan menerapkan pra-AKB menuju tatanan kehidupan normal atau normal baru.

Kebijakan ini pun memberikan sejumlah kelonggaran diantaranya diperbolehkannya ojol membawa penumpang juga aturan jumlah penumpang di angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau