SURABAYA, KOMPAS.com - Di masa pandemi covid-19 ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan program pemberian insentif berupa potongan harga pajak kendaraan bermotor.
Potongan pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan mulai kendaraan roda dua, tiga, empat hingga kendaraan alat berat.
Besaran potongan pajak kendaraan yang berlaku disesuaikan dengan kategorinya masing-masing mulai 5 persen hingga 15 persen.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jatim serta untuk memperkuat ekonomi masyarakat sebagai akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, kebijakan tersebut sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/267/KPTS/013/2020 tentan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
“Untuk kendaraan roda dua dan tiga potongan pajak sebesar 15 persen, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan alat-alat berat diskon pajaknya sebesar 5 persen,” kata Adhitya kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).
Kendaraan besar atau berat yang berhak mendapatkan potongan pajak berlaku untuk semuanya, yakni plat hitam maupun plat kuning.
Program yang sudah berlangsung mulai 12 Juni 2020 tersebut akan berlaku sampai dengan akhir Juli 2020
Baca juga: Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Akhir Juli 2020
Selain memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pemberian dispensasi berupa penghapusan dengan keterlambatan pajak serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga masih berlaku.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/150/KPTS/2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah di Jawa Timur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.