JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatnya jumlah pengguna sepeda di sejumlah wilayah, mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan jalur khusus bagi pesepeda.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang sudah melakukan penambahan jalur pesepeda.
Jalur tersebut dibuat salah satunya untuk memberikan kenyamanan bagi para pesepeda, sekaligus untuk mencegah terjadinya mix traffic yang bisa berpotensi terjadinya kecelakaan.
Bagi para pengendara sepeda motor atau kendaraan roda empat juga dilarang untuk melintas di jalur khusus sepeda.
Baca juga: Sambut New Normal, Seluruh Ojol Bakal Pakai Sekat Partisi
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jalur sepeda merupakan jalur khusus yang diperuntukan bagi pengendara sepeda.
Jalur tersebut dilarang untuk dilintasi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil.
“Kalau pesepeda motor masuk ke jalur sepeda itu termasuk pelanggaran marka dan akan dikenakan sanksi tilang sesuai pelanggarannya,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Sebaliknya, bagi para pengendara sepeda motor juga sebaiknya melintas di jalur yang sudah disediakan.
Pasalnya, jika melaju bercampur di jalur kendaraan bermotor atau jalur cepat bisa berpotensi terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Perpanjangan SIM Bagi Pasien Positif Corona, Begini Caranya
“Masalahnya hari ini tadi jumlah pesepedanya luar biasa banyaknya terutama di Jalan Sudirman dan Thamrin. Sehingga tidak tertampung di jalur sepeda yang ada. Sehingga, mereka (pesepeda) mengambil dua lajur,” ucapnya.
Untuk itu, Sambodo menambahkan, pihaknya menerjunkan personel untuk memisahkan antara pengendara kendaraan bermotor dengan pesepeda.
Tujuannya agar tidak terjadi mix traffic yang tentunya cukup berbahaya. Sementara itu, untuk pelanggaran marka diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287.
Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Motor Mobil di DKI Jakarta, Masih Tunggu Anies
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.