Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan SIM Bagi Pasien Positif Corona, Begini Caranya

Kompas.com - 14/06/2020, 11:22 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Polri memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai dari 17 Maret Hingga 29 Juni.

Bagi pemilik SIM yang habis dalam periode tersebut bisa diperpanjang setelahnya dengan mekanisme perpanjangan dan bukan membuat baru.

Tetapi, bagaimana dengan warga yang dinyatakan positif Corona dan tengah menjalani perawatan hingga sembuh?

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Motor Mobil di DKI Jakarta, Masih Tunggu Anies

Bagi pasien positif Corona mendapatkan dispensasi yang berbeda dengan yang lainnya. Yakni dapat melakukan perpanjangan sampai kondisinya dinyatakan sembuh.

“Khusus bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan yang suspect atau positif Covid-19 dapat melaksanakanan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Adhitya Panji kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

Dengan catatan, Adhitya menambahkan, warga tersebut juga menyertakan surat keterangan dari dokter terkait dengan kondisinya.

“Harus membawa surat keterangan dari dokter kalau sudah sembuh, untuk pengobatannya kan lebih kurang 14 hari jadi setelah itu bisa bisa melakukan perpanjangan dengan surat dokter,” tuturnya.

Baca juga: Program Pembuatan SIM Gratis Berlangsung 1 Juli 2020

Dispensasi ini diberikan mengingat orang dalam kategori tersebut tidak mungkin melakukan perpanjangan secara langsung.

Jika hal ini dilakukan justru akan bisa berbahaya karena bisa menyebarkan virus Corona kepada orang lain.

Suasana pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Lamongan, Senin (11/11/2019).Dok. Polres Lamongan Suasana pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Lamongan, Senin (11/11/2019).

Maka dari itu, orang dengan kriteria yang disebut tersebut diperbolehkan melakukan perpanjangan setelah kondisinya sudah membaik atau dinyatakan sembuh.

“Ya kalau orang dengan kriteria tersebut memang tidak boleh kemana-mana, malah nanti bisa berbahaya. Makanya diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan setelah sembuh,” ucapnya.

Baca juga: Ini Syarat Bikin SIM Gratis Saat HUT Ke-74 Bhayangkara

Sementara itu, dalam pelayanan perpanjangan SIM juga diterapkan protokol kesehatan Covid-19. Ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona di tengah pelayanan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau