JAKARTA, KOMPAS.com- Pemprov DKI Jakarta berencana kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.
Nantinya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat tetapi juga untuk kendaraan roda dua.
Hanya saja, sampai saat ini aturan tersebut belum dipastikan kapan akan mulai berlaku. Sejumlah tahapan dan evaluasi sudah dilakukan untuk memastikan penerapan aturan pembatasan kendaraan itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan itu akan mulai diterapkan.
Baca juga: Ingat, Bikin SIM Gratis Kuotanya Terbatas
“Belum, belum diterapkan kembali baik yang untuk kendaraan roda empat maupun roda dua belum diberlakukan. Belum tahu (kapan),” kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Dirlantas menambahkan, terkait dengan aturan pembatasan jumlah kendaraan tersebut pihaknya masih menunggu dasar untuk penerapan aturan tersebut.
“Kami masih menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.
Termasuk juga untuk penerapan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua, menurutnya juga perlu ada yang harus dipastikan aturannya.
Mulai dari lokasi mana saja yang akan menerapkan aturan ganjil genap, jam berlakunya aturan tersebut, dan juga sejumlah teknis yang lainnya.
Sambodo juga tidak menampik, jika setelah adanya pelonggaran PSBB transisi terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang cukup signifikan.
Baca juga: Ini Syarat Bikin SIM Gratis Saat HUT Ke-74 Bhayangkara
“Kita lihat, volume (lalu lintas) sejauh ini sudah ada peningkatan yang cukup signifikan, tetapi untuk penerapannya ganjil genap masih menunggu keputusan dari Gubernur,” katanya.
Sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yang sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Drive Thru
Dalam pasal 18 disebutkan "Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap,"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.