Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rental Kena Tilang ETLE, Siapa yang Harus Bayar Denda?

Kompas.com - 20/03/2025, 14:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan perkembangan teknologi, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini dipermudah dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau tilang elektronik.

Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas tercatat secara otomatis lewat kamera pemantau tanpa perlu kehadiran petugas, seperti misalnya dalam momentum Mudik Lebaran kali ini.

Namun, bagi penyewa mobil rental, muncul pertanyaan penting: siapa yang harus membayar denda jika mobil rental terkena tilang ETLE?

Baca juga: Hitung Biaya Mudik Innova Zenix Jakarta-Surabaya Pakai Shell Super

Septian Wulandari, Owner Wulan Rent Car di Depok, Jawa Barat, mengatakan, penyewa mobil rental jadi pihak yang bertanggung jawab membayar denda jika terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Yang rental dong, iya kan yang buat kesalahan yang sewa,” ujar Wulan, kepada Kompas.com (19/3/2025).

Namun demikian, meskipun penyewa yang melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan atau perusahaan rental adalah pihak yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan di dokumen resmi.

Baca juga: Kia EV3 Mau Meluncur di Indonesia, Inilah Detailnya

Oleh karena itu, tilang elektronik yang tercatat oleh kamera ETLE akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Projie Biled, Alternatif Bikin Lampu Motor Lebih Terang

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia.

Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

Baca juga: Viral Video Patwal Diduga Pukul Mobil Saat Sedang Lakukan Pengawalan

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.

“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” kata dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mungkin bisa minta deposit untuk jaga2 kalau penyewa melakukan pelanggaran, kalau tidak ada ya depositnya dikembalikan rental. tilangnya pasti dikirim ke pemilik (rental) bukan yg menyewa


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau