Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Pedoman dan Teknis Transpotasi Umum Jelang New Normal

Kompas.com - 10/06/2020, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tansportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Hadirnya SE ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, dalam SE tersebut mengatur bidang sarana dan prasaran yang mencangkup semua transportasi darat, baik yang umum, pribadi, dan berbasis teknologi.

Baca juga: Deteksi Covid-19 di Transportasi Umum, BPTJ Siapkan Aplikasi Khusus

"Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan melalui tiga skema fase. Jadi ada time line, fase satu, dua, dan tiga, sebagai tahapan ada pembatasan dan aturannya," ucap Budi dalam konferensi pers virtual Peraturan Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (9/6/2020).

Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminaltribunnews.com Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminal

Fase satu diklaim menjadi masa pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 hingga 30 Juni 2020. Fase dua menjadi masa pemulihan atau penyebaran terkendali yang dimulai dari 1-31 Juli 2020, sementara fase tiga merupakan masa new normal yang dimulai dari 1-31 Agustus 2020.

Beberapa kebijakan yang dilongkarkan pada fase satu diantaranya adalah menaikkan load factor dari jumlah penumpang. Bila sebelumnya hanya diperbolehkan 50 persen, kini menjadi 70 persen.

Kebijakan ini belaku hanya untuk moda transportasi bus antarkota antarporvinsi (AKAP), antarjumput antarprovinsi (AJAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan pariwisata.

"Untuk fase satu dan dua, load factor-nya langsung kami buka 70 persen. Namun dengan catatan kami tak memberikan rekomendasi untuk kenaikan tarif karena dengan load factor 70 persen artinya sudah tidak ada kenaikan tarif untuk kendaraan bus yang premium, dan fase ketiga pada 1-31 Agustus kami tambah ke 85 persen," ucap Budi.

Baca juga: Permenhub 41, Bus AKAP Boleh Bawa Penumpang 70 Persen

Sementara untuk prasarana, yakni terminal, hanya akan beberapa saja yang dibuka dengan jenis terminal tipe A pada fase satu. Setelah itu, pada fase dua dan tiga, akan dibuka semua terminal tipe A yang ada di Indonesia namun ini berlaku di luar dari zona merah atau yang sudah ditentukan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Tidak hanya selamat, aman, dan nyaman, kini aspek kesehatan menjadi perhatian khusus dalam bertransportasi. Dengan adanya pandemi Covid-19 dan vaksin yang belum tersedia, perilaku bertransportasi pun pasti berubah. Pengguna dan penyelenggara/operator transportasi perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru (new normal), seperti memakai masker saat bepergian dan rajin mencuci tangan. Menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru tersebut, Kementerian Perhubungan @kemenhub151 tengah menyiapkan sistem transportasi yang berkonsep higienis dan humanis. Tak lupa, kebijakan physical distancing atau jaga jarak pun harus selalu diterapkan. Adaptasi kebiasaan baru memiliki setidaknya dua keuntungan yaitu pertama, protokol kesehatan akan menjaga Indonesia dari ancaman pandemi (berkelanjutan). Kedua, mendukung keberlangsungan negara dari berbagai sisi dan mencegah berbagai masalah baru, seperti krisis fiskal, ketahanan pangan, dan gangguan sistem pendidikan Namun, tantangan dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru di sektor transportasi pasti ada. Karena itu, kita perlu kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat. Tantangan itu harus kita hadapi bersama sesuai prinsip ”berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing". . Repost from @budikaryas #TransportasiAmanProduktif #PenghubungIndonesia #NewNormal #MitraDarat #KawulaModa @kemenhub151 @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on Jun 7, 2020 at 8:24pm PDT

Untuk trayek pada fase pertama juga dibatasi, Budi menjelaskan jumlah unit bus pada satu operator yang berizin tidak akan semuanya dibuka, namun hanya beberapa saja. Setelah itu, pada fase kedua dan ketiga baru ditambah lagi jumlah trayek dan unitnya.

"Kewajiban bagi operator dan pengguna, pembelian tiket hanya di terminal dan semua dilakukan secara online, dan di terminal serta dermaga menjadi tempat yang wajib menggunakan masker, jadi aspek physical distancing dan protokol kesehatan lain akan diberlakukan secara ketat di masing-masing saran dan prasarana," ucap Budi.

Sebagi standar pelaksanaan dalam beroperasi, Kemenhub juga telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dijalankan perusahaan angkutan umum serta penumpang. Hal ini tertuang dalam SE 11 poin III A, yakni ;

Kendaraan Bermotor Umum

A. Perusahaan Angkutan Umum
1. mensterilisasi saranan transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit satu kali sehari;
2. menjual tiket secara daring atau transaksi non tunai (chasless);
3. menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
4. memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (rapid test);
5. memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer;
6. memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker;
7. memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan;
8. memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
9. menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

B. Penumpang
1. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
2. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer);
3. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, khusus bagi masyarakat dan operator di transportasi umum juga diwajibkan mengunduh aplikasi Peduli Lindung pada perangkat ponsel masing-masing, baik dari Playstore ataupun Appstore. Hal ini juga menjadi salah satu hal yang ditetepkan oleh Gugus Tugas.

Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Total 156.774 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Bus tingkat baru dari PT Putera Mulya Sejahtera, melayani jurusan baru Bogor-Jakarta-Solo-Wonogiri. Di lantai atas tersedia 38 kursi, semuanya sudah dilengkapi sarana hiburan audio-video on demand. Di lantai bawah terdapat 6 kursi yang lebih eksklusif. PT Putera Mulya Sejahtera Bus tingkat baru dari PT Putera Mulya Sejahtera, melayani jurusan baru Bogor-Jakarta-Solo-Wonogiri. Di lantai atas tersedia 38 kursi, semuanya sudah dilengkapi sarana hiburan audio-video on demand. Di lantai bawah terdapat 6 kursi yang lebih eksklusif.

"Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana atau prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau