Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Pedoman dan Teknis Transpotasi Umum Jelang New Normal

Kompas.com - 10/06/2020, 08:02 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tansportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Hadirnya SE ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, dalam SE tersebut mengatur bidang sarana dan prasaran yang mencangkup semua transportasi darat, baik yang umum, pribadi, dan berbasis teknologi.

Baca juga: Deteksi Covid-19 di Transportasi Umum, BPTJ Siapkan Aplikasi Khusus

"Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan melalui tiga skema fase. Jadi ada time line, fase satu, dua, dan tiga, sebagai tahapan ada pembatasan dan aturannya," ucap Budi dalam konferensi pers virtual Peraturan Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (9/6/2020).

Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminaltribunnews.com Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminal

Fase satu diklaim menjadi masa pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 hingga 30 Juni 2020. Fase dua menjadi masa pemulihan atau penyebaran terkendali yang dimulai dari 1-31 Juli 2020, sementara fase tiga merupakan masa new normal yang dimulai dari 1-31 Agustus 2020.

Beberapa kebijakan yang dilongkarkan pada fase satu diantaranya adalah menaikkan load factor dari jumlah penumpang. Bila sebelumnya hanya diperbolehkan 50 persen, kini menjadi 70 persen.

Kebijakan ini belaku hanya untuk moda transportasi bus antarkota antarporvinsi (AKAP), antarjumput antarprovinsi (AJAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan pariwisata.

"Untuk fase satu dan dua, load factor-nya langsung kami buka 70 persen. Namun dengan catatan kami tak memberikan rekomendasi untuk kenaikan tarif karena dengan load factor 70 persen artinya sudah tidak ada kenaikan tarif untuk kendaraan bus yang premium, dan fase ketiga pada 1-31 Agustus kami tambah ke 85 persen," ucap Budi.

Baca juga: Permenhub 41, Bus AKAP Boleh Bawa Penumpang 70 Persen

Sementara untuk prasarana, yakni terminal, hanya akan beberapa saja yang dibuka dengan jenis terminal tipe A pada fase satu. Setelah itu, pada fase dua dan tiga, akan dibuka semua terminal tipe A yang ada di Indonesia namun ini berlaku di luar dari zona merah atau yang sudah ditentukan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Tidak hanya selamat, aman, dan nyaman, kini aspek kesehatan menjadi perhatian khusus dalam bertransportasi. Dengan adanya pandemi Covid-19 dan vaksin yang belum tersedia, perilaku bertransportasi pun pasti berubah. Pengguna dan penyelenggara/operator transportasi perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru (new normal), seperti memakai masker saat bepergian dan rajin mencuci tangan. Menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru tersebut, Kementerian Perhubungan @kemenhub151 tengah menyiapkan sistem transportasi yang berkonsep higienis dan humanis. Tak lupa, kebijakan physical distancing atau jaga jarak pun harus selalu diterapkan. Adaptasi kebiasaan baru memiliki setidaknya dua keuntungan yaitu pertama, protokol kesehatan akan menjaga Indonesia dari ancaman pandemi (berkelanjutan). Kedua, mendukung keberlangsungan negara dari berbagai sisi dan mencegah berbagai masalah baru, seperti krisis fiskal, ketahanan pangan, dan gangguan sistem pendidikan Namun, tantangan dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru di sektor transportasi pasti ada. Karena itu, kita perlu kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat. Tantangan itu harus kita hadapi bersama sesuai prinsip ”berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing". . Repost from @budikaryas #TransportasiAmanProduktif #PenghubungIndonesia #NewNormal #MitraDarat #KawulaModa @kemenhub151 @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on Jun 7, 2020 at 8:24pm PDT

Untuk trayek pada fase pertama juga dibatasi, Budi menjelaskan jumlah unit bus pada satu operator yang berizin tidak akan semuanya dibuka, namun hanya beberapa saja. Setelah itu, pada fase kedua dan ketiga baru ditambah lagi jumlah trayek dan unitnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com