JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tansportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Hadirnya SE ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, dalam SE tersebut mengatur bidang sarana dan prasaran yang mencangkup semua transportasi darat, baik yang umum, pribadi, dan berbasis teknologi.
Baca juga: Deteksi Covid-19 di Transportasi Umum, BPTJ Siapkan Aplikasi Khusus
"Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan melalui tiga skema fase. Jadi ada time line, fase satu, dua, dan tiga, sebagai tahapan ada pembatasan dan aturannya," ucap Budi dalam konferensi pers virtual Peraturan Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (9/6/2020).
Fase satu diklaim menjadi masa pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 hingga 30 Juni 2020. Fase dua menjadi masa pemulihan atau penyebaran terkendali yang dimulai dari 1-31 Juli 2020, sementara fase tiga merupakan masa new normal yang dimulai dari 1-31 Agustus 2020.
Beberapa kebijakan yang dilongkarkan pada fase satu diantaranya adalah menaikkan load factor dari jumlah penumpang. Bila sebelumnya hanya diperbolehkan 50 persen, kini menjadi 70 persen.
Kebijakan ini belaku hanya untuk moda transportasi bus antarkota antarporvinsi (AKAP), antarjumput antarprovinsi (AJAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan pariwisata.
"Untuk fase satu dan dua, load factor-nya langsung kami buka 70 persen. Namun dengan catatan kami tak memberikan rekomendasi untuk kenaikan tarif karena dengan load factor 70 persen artinya sudah tidak ada kenaikan tarif untuk kendaraan bus yang premium, dan fase ketiga pada 1-31 Agustus kami tambah ke 85 persen," ucap Budi.
Baca juga: Permenhub 41, Bus AKAP Boleh Bawa Penumpang 70 Persen
Sementara untuk prasarana, yakni terminal, hanya akan beberapa saja yang dibuka dengan jenis terminal tipe A pada fase satu. Setelah itu, pada fase dua dan tiga, akan dibuka semua terminal tipe A yang ada di Indonesia namun ini berlaku di luar dari zona merah atau yang sudah ditentukan.
Untuk trayek pada fase pertama juga dibatasi, Budi menjelaskan jumlah unit bus pada satu operator yang berizin tidak akan semuanya dibuka, namun hanya beberapa saja. Setelah itu, pada fase kedua dan ketiga baru ditambah lagi jumlah trayek dan unitnya.
"Kewajiban bagi operator dan pengguna, pembelian tiket hanya di terminal dan semua dilakukan secara online, dan di terminal serta dermaga menjadi tempat yang wajib menggunakan masker, jadi aspek physical distancing dan protokol kesehatan lain akan diberlakukan secara ketat di masing-masing saran dan prasarana," ucap Budi.
Sebagi standar pelaksanaan dalam beroperasi, Kemenhub juga telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dijalankan perusahaan angkutan umum serta penumpang. Hal ini tertuang dalam SE 11 poin III A, yakni ;
Kendaraan Bermotor Umum
A. Perusahaan Angkutan Umum
1. mensterilisasi saranan transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit satu kali sehari;
2. menjual tiket secara daring atau transaksi non tunai (chasless);
3. menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
4. memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (rapid test);
5. memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer;
6. memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker;
7. memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan;
8. memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
9. menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.
B. Penumpang
1. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
2. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer);
3. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, khusus bagi masyarakat dan operator di transportasi umum juga diwajibkan mengunduh aplikasi Peduli Lindung pada perangkat ponsel masing-masing, baik dari Playstore ataupun Appstore. Hal ini juga menjadi salah satu hal yang ditetepkan oleh Gugus Tugas.
Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Total 156.774 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
"Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana atau prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.