JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tansportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Hadirnya SE ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, dalam SE tersebut mengatur bidang sarana dan prasaran yang mencangkup semua transportasi darat, baik yang umum, pribadi, dan berbasis teknologi.
Baca juga: Deteksi Covid-19 di Transportasi Umum, BPTJ Siapkan Aplikasi Khusus
"Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan melalui tiga skema fase. Jadi ada time line, fase satu, dua, dan tiga, sebagai tahapan ada pembatasan dan aturannya," ucap Budi dalam konferensi pers virtual Peraturan Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (9/6/2020).
Fase satu diklaim menjadi masa pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 hingga 30 Juni 2020. Fase dua menjadi masa pemulihan atau penyebaran terkendali yang dimulai dari 1-31 Juli 2020, sementara fase tiga merupakan masa new normal yang dimulai dari 1-31 Agustus 2020.
Beberapa kebijakan yang dilongkarkan pada fase satu diantaranya adalah menaikkan load factor dari jumlah penumpang. Bila sebelumnya hanya diperbolehkan 50 persen, kini menjadi 70 persen.
Kebijakan ini belaku hanya untuk moda transportasi bus antarkota antarporvinsi (AKAP), antarjumput antarprovinsi (AJAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan pariwisata.
"Untuk fase satu dan dua, load factor-nya langsung kami buka 70 persen. Namun dengan catatan kami tak memberikan rekomendasi untuk kenaikan tarif karena dengan load factor 70 persen artinya sudah tidak ada kenaikan tarif untuk kendaraan bus yang premium, dan fase ketiga pada 1-31 Agustus kami tambah ke 85 persen," ucap Budi.
Baca juga: Permenhub 41, Bus AKAP Boleh Bawa Penumpang 70 Persen
Sementara untuk prasarana, yakni terminal, hanya akan beberapa saja yang dibuka dengan jenis terminal tipe A pada fase satu. Setelah itu, pada fase dua dan tiga, akan dibuka semua terminal tipe A yang ada di Indonesia namun ini berlaku di luar dari zona merah atau yang sudah ditentukan.
Untuk trayek pada fase pertama juga dibatasi, Budi menjelaskan jumlah unit bus pada satu operator yang berizin tidak akan semuanya dibuka, namun hanya beberapa saja. Setelah itu, pada fase kedua dan ketiga baru ditambah lagi jumlah trayek dan unitnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.