Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Jawa Timur

Kompas.com - 12/06/2020, 11:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, yang diterapkan di wilayah Jawa Timur (Jatim) tidak mengganggu pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.

Untuk perpanjangan di Satpas keliling tetap berjalan seperti biasa dengan protokol kesehatan Covid-19.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, perpanjangan SIM yang akan habis masa berlakunya masih dilayani di Satpas keliling.

"Untuk jadwalnya berganti-ganti dan untuk wilayah Polres juga berubah-ubah menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah," kata Adhitya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Virus Corona Meluas, Jumlah Pemohon SIM di Solo Menurun

Adhitya menambahkan, lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling di antaranya ada di Lipo Sidoarjo, Giant Waru dan juga di Ramayana Krian.

pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).Ari Purnomo pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).

"Untuk jam pelayanannya mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Para pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM, kata Adhitya juga wajib menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan.

Seperti SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakukan, kecuali dispensasi saat masa pandemi Covid-19. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku termasuk juga fotokopiannya.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Tes Psikologi untuk Pemohon SIM

Selain itu juga membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dengan dinyatakan lulus tes psikologi dan KIR.

"Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-2 sebelum masa berlakunya habis," ucapnya.

Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.Otomania/Agung Kurniawan Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.

Tetapi, jika masa berlaku sudah habis maka tidak bisa lagi dilakukan perpanjangan, dan harus melakukan proses dengan mekanisme pembuatan baru.

Baca juga: Tes Psikologi Hanya untuk Pemohon SIM A dan C

Kecuali jika habisnya masa berlaku tersebut termasuk dalam periode dispensasi
Covid-19.

"Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya maka proses di Satpas atau Polres dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau