Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dishub Soal Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib SIKM

Kompas.com - 11/06/2020, 13:56 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik sudah berakhir, dan Jakarta memasuki tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase transisi. Beberapa sektor mulai dilongkarkan, termasuk kegiatan orang dalam bermobilisasi.

Namun demikian, bagi warga di DKI yang ingin keluar Jabodetabek tetap wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini pun berlaku bagi masyarakat di luar Jabodetebak yang ingin ke Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tetap diwajibkan bagi yang ingin keluar atau masuk Jakarta meski PSBB sudah memasuki transisi dan larangan mudik berakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 47 2020.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Kota Ini Caranya

"Betul tetap wajib SIKM seperti sebelumnya, baik yang mau keluar ataupun masuk wilayah provinsi DKI Jakarta," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020.

Pemberlakukan SIKM, menurut Syafrin berlaku bagi warga yang ingin keluar kota baik menggunakan pribadi atau transportasi umum. Begitu juga sebaliknya untuk yang datang ke Jakarta.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memindai dokumen kesehatan dan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soetta bekerja sama dengan TNI, Polri dan Satpol PP DKI Jakarta memberlakukan tiga pos pemeriksaan salah satunya pemeriksaan SIKM Jakarta bagi semua penumpang pesawat yang akan masuk ke DKI Jakarta.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas Satpol PP DKI Jakarta memindai dokumen kesehatan dan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soetta bekerja sama dengan TNI, Polri dan Satpol PP DKI Jakarta memberlakukan tiga pos pemeriksaan salah satunya pemeriksaan SIKM Jakarta bagi semua penumpang pesawat yang akan masuk ke DKI Jakarta.

Namun aturan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin berpergian di wilayah Jabodetabek, atau pun warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta.

Seperti diketahui, sebelumnya pengusaha bus antarkota antarprovinsi (AKAP) mengaku sulit mendapat penumpang meski sudah ada kelonggaran untuk membawa penumpang hingga 70 persen.

Penyebabnya lantaran persyaratan untuk mendapatkan SIKM cukup rumit, terutama mengenai kewajiban untuk melampirkan surat hasil bebas Covid-19 yang minimal berasal dari hasil rapid test.

Baca juga: Bus Liar Marak Beroperasi Tanpa Peduli Regulasi dan Protokol Covid-19

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.? ? Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://coronajakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta? ? Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.? ? Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #TundaMudik #TundaPiknik #lebarandirumah #dijakartaajadulu #PSBBJakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 16, 2020 at 6:37am PDT

 

Sementara di aturan Gugus Tugas yang juga diadopsi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri, rapid test bisa digantikan dengan surat keterangan sehat atau bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter atau rumah sakit bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test.

Menanggapi hal ini, Syafrin hanya menjelaskan bila persyaratan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara untuk surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit sendiri tidak disarankan.

"Tentunya itu sudah sesuai dengan aturan, jadi kami tetap mewajibkan SIKM yang salah satu persayaratannya wajib menyertakan hasil rapid test. Untuk pengantian surat keterangan sehat dari dokter itu tidak bisa," ucap Syafrin.

Baca juga: Aturan Tidak Sinkron, Pengusaha Bus Bilang Percuma Ada Kelonggaran

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

"Aturan ini memang memberatkan, namun itu semua dijalani untuk menjaga kondisi terhadap penularan Covid-19. Tentu kita ingin bisa menekan jumlah kasusnya dan menghindari adanya lonjakan penularan, jadi tak bawa SIKM itu pasti kami karantina," kata dia.

Sedangkan untuk pengecualian pada masa PSBB tansisi, Syafrin menjelaskan masih tetap pada 11 sektor utama seperti sebelumnya. Tapi memang ada sedikit tambahan seperti salah satunya untuk lembaga audit layaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com