JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tenggang dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, selama pandemi virus corona alias Covid-19 resmi ditambah hingga 31 Agustus 2020.
Tetapi, sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ini hanya untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret sampai 29 Mei.
"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM habis pada 17 Maret sampai 29 mei 2020," katanya, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020
Maka, pada penindakkan hukum di jalan, Polisi hanya memberikan kelonggaran pada pemilik SIM yang mati antara 17 Maret - 29 Mei 2020 saja.
"SIM yang masa berlakunya habis dapat dispensasi, tidak akan ditilang karena habis masa berlakunya. Tidak ada penegakan hukum kepada pemilik tersebut," ujar Yusri kepada Kompas.com.
Ia juga mengatakan, pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlaku habis pada masa tersebut.
Sebab, pemilik dapat melakukannya setelah 31 Agusuts 2020 dengan prosedur perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Sebelumnya, masa dispensasi hanya diberikan sampai 29 Juni 2020 saja.
Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Baca juga: Ini Daftar Harga Resmi Bikin SIM A, B, dan C
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Kini, seiring dengan jelang penerapan fase new normal atau kenormalan baru, Kapolri memperbolehkan beberapa Satpas SIM untuk kembali beroperasi. Namun, layanan dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan berlaku.
Adapun Satpas SIM yang sudah buka, di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Simling Lapangan Parkir Masjid At Tin TMII.
Kemudian juga di Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.