Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020

Kompas.com - 10/06/2020, 08:54 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa waktu dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), selama pandemi virus corona alias Covid-19.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan kini masa dispensasi perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020.

"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM habis pada 17 Maret sampai 29 Mei," katanya, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Catat, Ini Tanggal Beroperasi Layanan Pembuatan SIM di Mal

Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @jktinfo, Selasa (2/6/2020), menampilkan antrean pengunjung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur. Tangkapan layar Instagram Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @jktinfo, Selasa (2/6/2020), menampilkan antrean pengunjung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur.

Penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.

Di sisi lain, gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal belum beroperasi. Dengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.

Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.

Baca juga: Kapasitas Dibatasi, Pemohon SIM Tidak Perlu Berdesakan dan Buru-buru

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.

Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com