Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pertimbangkan Tambah Waktu Dispensasi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 10/06/2020, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia tengah mempertimbangkan rencana perpanjangan masa dispensasi pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), selama pandemi virus corona alias Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal tersebut buntut dari antrean panjang para pemohon di sejumlah Satpas dan Polres beberapa waktu belakangan, usai dibuka kembali pada 30 Mei 2020.

"Ini sedang dihitung berapa SIM yang harus kami perpanjang. Kita lihat berapa potensi pemohonnya, kemudian dibandingkan dengan kapasitas produksi SIM harian. Setelah itu, baru kami ajukan untuk perpanjangan dispensasi," katanya saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Ingat, Berkendara Masa PSBB Transisi Tetap Ada Aturannya

Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @jktinfo, Selasa (2/6/2020), menampilkan antrean pengunjung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur. Tangkapan layar Instagram Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @jktinfo, Selasa (2/6/2020), menampilkan antrean pengunjung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur.

Pasalnya, lanjut Sambodo, pemilik SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang belum sempat melakukan perpanjangan karena layanan sempat disetop selama tiga bulan terakhir, cukup banyak.

"Ya kita lihat dahulu, sedang dikumpulkan (datanya)," ujar dia.

Diketahui, layanan perpanjangan SIM kembali dibuka akhir Mei 2010 setelah hampir tiga bulan ditutup karena pandemi virus corona.

Baca juga: Kapasitas Dibatasi, Pemohon SIM Tidak Perlu Berdesakan dan Buru-buru

Layanan perpanjangan SIM dibuka dengan pembatasan jam operasional, yakni pada Senin-Jumat dimulai pukul 08.00-13.00 WIB, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Sejak kali pertama dibuka, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM membludak. Bahkan di beberapa Satpas dilaporkan pemohon sudah membentuk antrean sejak pukul 06.00 WIB.

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Dalam upaya mencegah kerumunan, Polri kemudian memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis di periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Maka, para pemilik SIM dalam periode tersebut tak perlu membuat SIM baru, cukup melakukan perpanjangan sampai tanggal 29 Juni. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com