Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Kapan Waktu Tepat Gunakan Lampu Jauh di Jalan?

Kompas.com - 10/06/2020, 09:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan roda dua, umumnya dilengkapi dengan dua jenis penerangan yaitu lampu dekat dan jauh.

Lampu dekat biasanya digunakan untuk keseharian, sedangkan sorotan jauh memilih tugas yang lebih spesifik.

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, mengatakan penggunaan lampu dekat dan lampu jauh harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Sebab keduanya memiliki daya sinar pancar yang berbeda.

Baca juga: IMI Tawarkan Honda Dream Cup Digelar di Sentul

Lampu jauh sebaiknya digunakan sebagi isyarat untuk kendaraan lain ketika ingin menyalip atau melewati kendaraan tersebut. Selain itu, lampu jauh juga digunakan pada saat melewati jalan menikung atau area yang sangat gelap,” ujar Agus kepada Kompas.com.

Ilustrasi pengemudi yang terpapar lampu jauh.express.co.uk Ilustrasi pengemudi yang terpapar lampu jauh.

Namun, tidak jarang pengendara motor yang justru menggunakan lampu jauh ketika berkendara di jalan raya. Padahal menurut Agus, hal tersebut bisa merugikan pengendara lain, terutama bagi yang sedang berada di jalur sebaliknya.

“Penggunaan lampu jauh jangan dilakukan saat berpapasan dengan kendaraan lain karena dapat menyilaukan si pengendara di depan kita,” katanya.

Baca juga: Tunggu Jadwal dari IMI, Nasib Honda Dream Cup Masih Didiskusikan

Terutama bagi orang yang mengalami gangguan mata astigmatisme (silinder), silau yang dirasakan akan lebih intens dan membuat pandangannya terganggu jika berhadapan dengan cahaya terang.

Pada kasus tertentu, orang bermata silinder akan tertutup seluruh pandangannya, dan pada kasus lain, sinar terang akan membuat pandangan mata menjadi gelap total. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan potensi kecelakaan.

Oleh sebab itu, Agus mengingatkan untuk menggunakan lampu kendaraan secara benar.

“Usahakan untuk selalu menggunakan lampu dekat, lampu jauh hanya digunakan dalam keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan untuk keselamatan dalam berkendara,” kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau