Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Dibatasi, Pemohon SIM Tidak Perlu Berdesakan dan Buru-buru

Kompas.com - 09/06/2020, 15:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah kantor pelayanan masyarakat telah dibuka kembali. Termasuk Satpas SIM di bawah naungan Polda Metro Jaya.

Setelah beberapa bulan tidak bisa beraktivitas di luar rumah, warga terpantau beramai-ramai mengunjungi Satpas SIM. Bahkan hingga membuat antrean panjang sejak pagi hari.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono, mengatakan, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk taat antrean. Menurutnya masyarakat tak perlu cemas, sebab semua akan dilayani.

Baca juga: Berlaku di Jalan Mana Saja jika Ganjil Genap Motor Diterapkan?

Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)

“Yang penting sekarang imbauannya masyarakat enggak usah cemas, buru-buru rebutan untuk membuat perpanjangan SIM,” ujar Istiono, seperti dikutip dari laman Humas Polri (9/6/2020).

Istiono mengatakan, pihaknya membatasi jumlah pemohon SIM demi mengutamakan keselamatan masyarakat. Menurutnya, pelayanan SIM bahkan mulai beroperasi setiap hari.

“Karena di masing-masing Satpas itu ada kapasitas pelayanan. Misal kalau hari ini di Daan Mogot melayani 1.000 orang, yang lainnya besok saja,” ucap Istiono.

Baca juga: Simpan Hand Sanitizer di Kabin Bisa Bikin Mobil Terbakar, Mitos atau Fakta?

Seorang petugas tengah membersihkan fasilitas pengujian di Satpas SIM untuk mencegah penyebaran virus corona.Istimewa Seorang petugas tengah membersihkan fasilitas pengujian di Satpas SIM untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Kami melayani sampai sore, bahkan Sabtu-Minggu kemarin saya monitor melayani terus. Ini apa? Memang mengutamakan pelayanan masyarakat, keselamatan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu tergesa-gesa dalam melakukan perpanjangan SIM.

Apalagi ada dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya dari 17 Maret sampai 29 Juni 2020.

“Tidak harus buru-buru ke Satpas untuk mengurus perpanjangan, sampai 29 Juni itu masih ada dispensasi bagi SIM warga yang mati,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com