JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bila ojek online (ojol) saat ini sudah bisa beroperasi dengan membawa penumpang. Namun, tetap ada protokol kesehatan yang harus benar-benar dijalankan.
Pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojol pun sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2020 untuk Tansportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ojol dalam operasional membawa penumpang akan melakukan penerapan physical distancing melalui beberapa inovasi yang sangat ketat.
Baca juga: Penjelasan Gojek Terkait Batasan Jarak pada Fitur Ojek Online
Kemenhub juga menyarankan kepada ojol bila beroperasi membawa konsumen, agar menggunakan penyekat antar pengemudi dengan penumpang.
"Ada dua (sekat) yang kami sudah dapat contohnya, pertama dari pihak aplikator satu lagi dari asosiasi. Kewajiban dari pihak aplikator, mereka sudah bersedia untuk menyiapkan namun secara bertahap akan digunakan," ucap Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
"Jadi ini (sekat) sifatnya tidak mandatory (wajib) namun, kami menyarankan kepada Gojek dan Grab supaya tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan ojol tumbuh seperti semula, jadi kedua aplikator harus berupaya menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang higienis," kata dia.
Budi melanjutkan, ide untuk membuat partisi atau sekat didapat dari hasil komunikasi dengan dua aplikator tersebut serta bersama asosiasi ojol.
Tidak hanya itu, Budi menegaskan akan ada protokol kesehatan yang sangat ketat, terutama dari sisi pengemudi dan kendaraan yang wajib dijalankan.
Baca juga: Lebih Manusiawi, Ada Usul Ojek Online Diganti Bajaj dan Bentor
Karena itu, nantinya baik Gojek atau pun Grab akan mendirikan posko-posko kesehatan di tiap kota. Posko tersebut berguna untuk melayani protokol kesehatan pengemudi dan kendaraan, seperti memberikan penyemprotan disinfektan, pengunaan hand sanitizer, sampai pengecekan suhu tubuh pengendaran.
Ojol juga harus beroperasi dengan kelengkapan berkendara sesuai aturan masa adaptasi, seperti menggunakan masker, sarung tangan, jaket, dan helm. Sementara untuk penggunaan helm bagi masyarakat atau penumpangnya, Kemenhub telah meminta aplikator menyediakan hairnet.
"Pihak aplikator akan menyediakan hairnet, dan penumpang khususnya yang tak membawa helm wajib menggunakan itu. Tapi kami tetap menyarankan agar masyarakat membawa helm sendiri saat ingin menggunakan ojol," kata Budi.
Baca juga: Deteksi Covid-19 di Transportasi Umum, BPTJ Siapkan Aplikasi Khusus
Untuk rincian pedoman teknis bagi ojol yang tertuang pada SE 11/2020, yakni ;
1. Perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu;
2. Perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi;
3. Perusahaan Aplikasi menyediakan tutup kepala jika helm dari pengemudi;
4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya;
5. Pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.