Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Lebih Higienis, Ojol Diminta Pakai Sekat

Kompas.com - 10/06/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bila ojek online (ojol) saat ini sudah bisa beroperasi dengan membawa penumpang. Namun, tetap ada protokol kesehatan yang harus benar-benar dijalankan.

Pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojol pun sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2020 untuk Tansportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ojol dalam operasional membawa penumpang akan melakukan penerapan physical distancing melalui beberapa inovasi yang sangat ketat.

Baca juga: Penjelasan Gojek Terkait Batasan Jarak pada Fitur Ojek Online

Kemenhub juga menyarankan kepada ojol bila beroperasi membawa konsumen, agar menggunakan penyekat antar pengemudi dengan penumpang.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Jl. Prof. DR. Satrio, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Jl. Prof. DR. Satrio, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Ada dua (sekat) yang kami sudah dapat contohnya, pertama dari pihak aplikator satu lagi dari asosiasi. Kewajiban dari pihak aplikator, mereka sudah bersedia untuk menyiapkan namun secara bertahap akan digunakan," ucap Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

"Jadi ini (sekat) sifatnya tidak mandatory (wajib) namun, kami menyarankan kepada Gojek dan Grab supaya tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan ojol tumbuh seperti semula, jadi kedua aplikator harus berupaya menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang higienis," kata dia.

Budi melanjutkan, ide untuk membuat partisi atau sekat didapat dari hasil komunikasi dengan dua aplikator tersebut serta bersama asosiasi ojol.

Tidak hanya itu, Budi menegaskan akan ada protokol kesehatan yang sangat ketat, terutama dari sisi pengemudi dan kendaraan yang wajib dijalankan.

Baca juga: Lebih Manusiawi, Ada Usul Ojek Online Diganti Bajaj dan Bentor

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pasti banyak di antara kamu yang sudah mulai kembali beraktivitas ya? Tenang, Grab #SiapJalanLagi buat kamu! Gak perlu khawatir, kita punya GrabProtect yang merupakan standar kebersihan dan kesehatan terbaik di industri transportasi online. Ada 6 langkah yang jamin kamu tetap aman. 1. Pengemudi dan penumpang selalu pakai masker. 2. Pengemudi dan penumpang cek kesehatan sebelum jalan. 3. Bebas penalti pembatalan jika pengemudi/penumpang tak pakai masker/tidak sehat. 4. Kendaraan dibersihkan secara berkala. 5. Gunakan transaksi non tunai. Bayar dengan OVO. 6. Tersedia hand sanitizer di kendaraan. Yuk langsung pesan GrabBike atau GrabCar untuk antarkan kamu beraktivitas! Oh iya, ingat ya untuk tetap waspada dan ikuti peraturan di zona atau lokasi di mana kamu berada. Untuk informasi zona Jakarta bisa lihat di sini: https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian #GrabProtect

A post shared by Grab Indonesia (@grabid) on Jun 8, 2020 at 4:08am PDT

 

Karena itu, nantinya baik Gojek atau pun Grab akan mendirikan posko-posko kesehatan di tiap kota. Posko tersebut berguna untuk melayani protokol kesehatan pengemudi dan kendaraan, seperti memberikan penyemprotan disinfektan, pengunaan hand sanitizer, sampai pengecekan suhu tubuh pengendaran.

Ojol juga harus beroperasi dengan kelengkapan berkendara sesuai aturan masa adaptasi, seperti menggunakan masker, sarung tangan, jaket, dan helm. Sementara untuk penggunaan helm bagi masyarakat atau penumpangnya, Kemenhub telah meminta aplikator menyediakan hairnet.

"Pihak aplikator akan menyediakan hairnet, dan penumpang khususnya yang tak membawa helm wajib menggunakan itu. Tapi kami tetap menyarankan agar masyarakat membawa helm sendiri saat ingin menggunakan ojol," kata Budi.

Baca juga: Deteksi Covid-19 di Transportasi Umum, BPTJ Siapkan Aplikasi Khusus

Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Untuk rincian pedoman teknis bagi ojol yang tertuang pada SE 11/2020, yakni ;

1. Perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu;
2. Perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi;
3. Perusahaan Aplikasi menyediakan tutup kepala jika helm dari pengemudi;
4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya;
5. Pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau