Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Buka Lagi, Begini Prosedur Membuat SIM Internasional

Kompas.com - 10/06/2020, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) Internasional resmi dibuka jelang pemberlakuan fase new normal atau kenormalan baru.

Namun, pelayanan yang diberikan sedikit berbeda karena ada penyesuaian protokol kesehatan di pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Pelayanan SIM Internasional kembali dibuka. Tentu, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang ada," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat dikonfirmasi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Simpan Hand Sanitizer di Kabin Bisa Bikin Mobil Terbakar, Mitos atau Fakta?

Korps Lalu Lintas Polri pelayanan SIM InternasionalFebri Ardani Korps Lalu Lintas Polri pelayanan SIM Internasional

Bagi para pemohon, bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Selatan pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Adapun berkas yang perlu disiapkan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 ialah;

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak satu lembar.

2. Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak 1 lembar (opsional).

3. Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.

4. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 lembar.

5. Pas foto terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang biru sebanyak 3 lembar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com