JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) Internasional resmi dibuka jelang pemberlakuan fase new normal atau kenormalan baru.
Namun, pelayanan yang diberikan sedikit berbeda karena ada penyesuaian protokol kesehatan di pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.
"Pelayanan SIM Internasional kembali dibuka. Tentu, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang ada," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat dikonfirmasi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Simpan Hand Sanitizer di Kabin Bisa Bikin Mobil Terbakar, Mitos atau Fakta?
Bagi para pemohon, bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Selatan pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Adapun berkas yang perlu disiapkan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 ialah;
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak satu lembar.
2. Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak 1 lembar (opsional).
3. Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
4. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 lembar.
5. Pas foto terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang biru sebanyak 3 lembar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.