Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Buka Lagi, Begini Prosedur Membuat SIM Internasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) Internasional resmi dibuka jelang pemberlakuan fase new normal atau kenormalan baru.

Namun, pelayanan yang diberikan sedikit berbeda karena ada penyesuaian protokol kesehatan di pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Pelayanan SIM Internasional kembali dibuka. Tentu, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang ada," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat dikonfirmasi Kompas.com, belum lama ini.

Bagi para pemohon, bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Selatan pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Adapun berkas yang perlu disiapkan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 ialah;

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak satu lembar.

2. Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak 1 lembar (opsional).

3. Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.

4. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 lembar.

5. Pas foto terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang biru sebanyak 3 lembar.

Disarankan untuk menggunakan pakaian formal, seperti kemeja dan dasi untuk laki-laki serta blazer untuk perempuan.

"Semua berkas perlu difotokopi sesuai dengan ukuran aslinya. Jangan diperbesar dan digunting," tulis peraturan tersebut.

Kemudian, bawa semua berkas dalam satu map ke Korlantas Polri bagian pelayanan SIM Internasional. Ambil tiket dan tunggu antrean di tempat yang sudah disediakan.

Serahkan semua berkas pada petugas di loket, jika semua persyaratan telah terpenuhi pemohon bakal diberikan formulir persetujuan. Materai yang dibawa akan digunakan di formulir ini.

Jika seluruh prosedur sudah dijalankan, petugas akan melakukan legalisasi dan mencetak SIM Internasional. Surat izin ini langsung bisa digunakan terhitung dari tanggal penerbitan hingga tiga tahun ke depan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/10/081200515/sudah-buka-lagi-begini-prosedur-membuat-sim-internasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke