JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini pun telah ditetapkan pada 8 Juni 2020.
Adanya aturan ini pun sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya Permenhub 41 pada dasarnyanya secara umum untuk pengendalian transportasi masih sama dengan PM 18 2020.
Seperti penerapan prtokol kesehatan mulai dari berangkat sampai tujuan, pada garis besarnya masih sama.
"Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan di sektor transportasi, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden," ucap Budi dalam konferensi pers virtual Peraturan Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: 7 Terminal di Jabodetabek Kembali Layani Perjalanan Bus AKAP
Ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengendalian transportasi sendiri meliputi seluruh moda, baik transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.
Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
"Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari," kata Budi.
Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, di antaranya :
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan