Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Bus AKAP di PSBB Transisi Masih Tunggu Restu Kemenhub

Kompas.com - 07/06/2020, 09:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengoperasian layanan bus Antarkota Antar Porvinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pasalnya, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo, penghentian layanan bus pascaLebaran 2020 baru selesai hingga 7 Juni 2020.

"Kami harus lihat dahulu nanti kebijakannya seperti apa. Kalau yang perpanjangan pengoperasionalan hingga Minggu (7/6/2020) ini kan dalam upaya mencegah penyebaran virus selama hari raya Idul Fitri 1441 H," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).

Baca juga: PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Wajib SIKM

IlustrasiKOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Ilustrasi

Menurut Budi, jika memang bus AKAP dan AKDP boleh beroperasi kemungkinan besar menggunakan aturan protokol kesehatan yang sama dengan transportasi umum lainnya, yaitu menjaga jarak hingga satu meter, wajib mengenakan masker, hingga pembatasan penumpang sampai 50 persen dari kapasitas bus.

Untuk diketahui, PM 25/2020 merupakan aturan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona alias Covid-19.

Di sana tertulis bahwa layanan bus AKAP dan AKDP dihentikan sementara hingga 7 Juni 2020, kecuali terminal Pulogebang. Hanya saja pelayanannya terbatas.

Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminaltribunnews.com Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminal

Adapun DKI Jakarta kini tengah memasuki masa PSBB transisi. PSBB transisi ini berlaku sejak Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni.

Pelaksanaan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau