JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan lampu hijau kepada ojek online ( ojol) maupun pengkolan, untuk kembali mengangkut penumpang terhitung mulai Senin (8/6/2020).
Dengan catatan, pengemudi wajib untuk mematuhi protokol kesehatan selama beraktivitas atau membawa penumpang.
Asosiasi pengemudi ojek berbasis aplikasi yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua ( Garda) Indonesia menyambut baik kebijakan dari pemerintah tersebut.
Garda pun berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Sering Ganti Merek Oli Bisa Merusak Mesin?
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono, mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan sejak Pemprov DKI mengumumkan bahwa ojol diperbolehkan mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi.
“Mulai besok kami sudah bisa kembali beroperasi seperti biasanya yaitu boleh lagi mengangkut penumpang, namun karena ini masa pandemi Covid-19 ada tambahan harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Igun menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengemudi ojol di bawah naungan Garda Indonesia agar mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun asosiasi.
Jangan sampai ada pengemudi yang justru mengabaikan protokol kesehatan sehingga bisa berdampak buruk bagi kelangsungan ojol ke depannya.
Baca juga: Ini Aturan Tingkat Kebisingan Knalpot Motor, Melanggar Didenda Rp 250.000
“Tujuannya adalah agar tidak ada penilaian bahwa ojol tidak bisa menjalankan protokol kesehatan di masa PSBB transisi ini,” ucapnya.
Jika hal itu terjadi, Igun mengatakan, dikhawatirkan pemerintah kembali memperketat operasional ojol dan mencabut kebijakan boleh mengangkut penumpang tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan