JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan lampu hijau kepada ojek online (ojol) maupun pengkolan, untuk kembali mengangkut penumpang terhitung mulai Senin (8/6/2020).
Dengan catatan, pengemudi wajib untuk mematuhi protokol kesehatan selama beraktivitas atau membawa penumpang.
Asosiasi pengemudi ojek berbasis aplikasi yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik kebijakan dari pemerintah tersebut.
Garda pun berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono, mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan sejak Pemprov DKI mengumumkan bahwa ojol diperbolehkan mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Mulai besok kami sudah bisa kembali beroperasi seperti biasanya yaitu boleh lagi mengangkut penumpang, namun karena ini masa pandemi Covid-19 ada tambahan harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Igun menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengemudi ojol di bawah naungan Garda Indonesia agar mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun asosiasi.
Jangan sampai ada pengemudi yang justru mengabaikan protokol kesehatan sehingga bisa berdampak buruk bagi kelangsungan ojol ke depannya.
“Tujuannya adalah agar tidak ada penilaian bahwa ojol tidak bisa menjalankan protokol kesehatan di masa PSBB transisi ini,” ucapnya.
Jika hal itu terjadi, Igun mengatakan, dikhawatirkan pemerintah kembali memperketat operasional ojol dan mencabut kebijakan boleh mengangkut penumpang tersebut.
Tentunya jika hal ini terjadi akan berimplikasi pada kondisi ojol sendiri. Maka dari itu, mematuhi protokol kesehatan menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi selama beraktivitas.
“Kalau tidak patuh protokol kesehatan bisa saja pemerintah kembali melarang ojol untuk mengangkut penumpang, karena ojol ini sulit untuk menjalankan protokol kesehatan. Yang rugi kan juga ojol sendiri,” tuturnya.
Seperti diketahui sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh ojol saat diperbolehkan mengangkut penumpang, diantaranya:
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020
e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/08/071200415/boleh-angkut-penumpang-lagi-ojek-online-terapkan-protokol-kesehatan