Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Tingkat Kebisingan Knalpot Motor, Melanggar Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 07/06/2020, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan penggantian knalpot dengan tipe racing menjadi hal yang sering dilakukan para pemilik sepeda motor, untuk mengubah tampilan tunggangannya.

Tak hanya itu, penggantian pipa peredam dengan jenis racing juga ditujukan untuk mendongkrak performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi.

Tetapi, tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

Seringkali saluran pembuang gas sisa pembakaran ini menggunakan jenis yang suaranya sangat mengganggu telinga.

Baca juga: Jangan Asal Pasang Knalpot Racing, Mesin Motor Bisa Jebol

Untuk tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan.

Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.

Pilihan knalpot racing Honda ADV 150 di IIMS Motobike Expo 2019Kompas.com/Donny Pilihan knalpot racing Honda ADV 150 di IIMS Motobike Expo 2019

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Mitos atau Fakta, Knalpot Racing Bisa Dongkrak Performa Motor?

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Tabel batas kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor.Korlantas Tabel batas kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Terkait penggunaan knalpot racing ini, jajaran Satlanas Polres Karanganyar berhasil mengamankan ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. 

Baca juga: Pakai Knalpot Racing Ada Aturannya, Tak Sesuai Bakal Kena Tilang

Selain dikenai sanksi tilang, para pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya sebelum mengambil motor di kantor Satlanas. 

"Para pemilik kendaraan wajib mengganti dulu knalpotnya kalau akan mengambilnya. Tentunya setelah proses sidang tilang selesai," kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami kepada Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau