Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Knalpot Racing Ada Aturannya, Tak Sesuai Bakal Kena Tilang

Kompas.com - 06/06/2020, 11:03 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Jajaran Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) gencar melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau racing.

Tercatat selama razia yang dilakukan mulai 26 Mei hingga 4 Juni 2020, 119 unit motor diamankan karena menggunakan knalpot racing.

Motor-motor tersebut selanjutnya diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satlantas untuk diamankan.

Para pemilik kendaraan diberikan sanksi tilang, dan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar jika proses pembayaran sanksi tilang sudah selesai.

Baca juga: Jika Ojol Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Penumpang Boleh Batalkan Pesanan

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami mengatakan, selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.

Ratusan sepeda motor yang diamankan oleh Satlantas Polres Jember, 117 diantaranya menggunakan knalpot brongBagus Supriadi Ratusan sepeda motor yang diamankan oleh Satlantas Polres Jember, 117 diantaranya menggunakan knalpot brong

Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Maka dari itu, pihaknya pun melakukan razia komponen pembuangan sisa pembakaran tersebut di wilayah Tawangmangu dan juga di ruas jalan Lawu.

“Selama razia yang dilakukan mulai 26 Mei hingga 4 Juni kami sudah mengamankan 119 motor yang pakai knalpot brong,” ujar Kasatlantas kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Endah menambahkan, kendaraan yang terjaring razia juga dikandangkan selama dua pekan sembari menunggu proses sidang berjalan.

Baca juga: Saat PSBB Transisi, Penumpang Ojol Diminta Bawa Helm Sendiri

Selanjutnya, bagi para pemilik kendaraan yang hendak mengambil sepeda motornya setelah proses tilang selesai juga wajib mengganti knalpotnya terlebih dahulu.

“Motor yang terjaring ditahan selama dua minggu, kalau pemilik mau mengambilnya wajib membawa knalpot standar dan diganti dulu,” ucapnya.

Pakai knalpot racing, beberapa pengendara motor ditilang di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Foto: Twitter Polda Metro Jaya Pakai knalpot racing, beberapa pengendara motor ditilang di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Untuk memastikan ke depannya pemilik motor tidak lagi menggunakan knalpot racing, Endah menambahkan, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya.

“Seharusnya kan diamankan supaya tidak lagi dipakai, tetapi ini boleh dibawa pulang dengan catatan dipastikan tidak lagi dipakai. Yakni dengan membuat surat pernyataan,” tuturnya.

Kasatlantas memastikan, pihaknya akan terus melakukan razia knalpot racing di wilayah Karanganyar.

Baca juga: Diizinkan Bawa Penumpang, Ojol Siap Jalankan Protokol Kesehatan

Langkah ini untuk memastikan bahwa para pemilik kendaraan di wilayah Bumi Intan Pari tersebut sudah tertib dalam berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai standarnya.

Razia knalpot akan terus kami lakukan sampai masyarakat Karanganyar tertib,” kata Endah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com