Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai Knalpot Racing Ada Aturannya, Tak Sesuai Bakal Kena Tilang

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Jajaran Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) gencar melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau racing.

Tercatat selama razia yang dilakukan mulai 26 Mei hingga 4 Juni 2020, 119 unit motor diamankan karena menggunakan knalpot racing.

Motor-motor tersebut selanjutnya diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satlantas untuk diamankan.

Para pemilik kendaraan diberikan sanksi tilang, dan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar jika proses pembayaran sanksi tilang sudah selesai.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami mengatakan, selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.

Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Maka dari itu, pihaknya pun melakukan razia komponen pembuangan sisa pembakaran tersebut di wilayah Tawangmangu dan juga di ruas jalan Lawu.

“Selama razia yang dilakukan mulai 26 Mei hingga 4 Juni kami sudah mengamankan 119 motor yang pakai knalpot brong,” ujar Kasatlantas kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Endah menambahkan, kendaraan yang terjaring razia juga dikandangkan selama dua pekan sembari menunggu proses sidang berjalan.

Selanjutnya, bagi para pemilik kendaraan yang hendak mengambil sepeda motornya setelah proses tilang selesai juga wajib mengganti knalpotnya terlebih dahulu.

“Motor yang terjaring ditahan selama dua minggu, kalau pemilik mau mengambilnya wajib membawa knalpot standar dan diganti dulu,” ucapnya.

Untuk memastikan ke depannya pemilik motor tidak lagi menggunakan knalpot racing, Endah menambahkan, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya.

“Seharusnya kan diamankan supaya tidak lagi dipakai, tetapi ini boleh dibawa pulang dengan catatan dipastikan tidak lagi dipakai. Yakni dengan membuat surat pernyataan,” tuturnya.

Kasatlantas memastikan, pihaknya akan terus melakukan razia knalpot racing di wilayah Karanganyar.

Langkah ini untuk memastikan bahwa para pemilik kendaraan di wilayah Bumi Intan Pari tersebut sudah tertib dalam berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai standarnya.

“Razia knalpot akan terus kami lakukan sampai masyarakat Karanganyar tertib,” kata Endah.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/06/110300215/pakai-knalpot-racing-ada-aturannya-tak-sesuai-bakal-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke