Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

Kompas.com - 05/06/2020, 11:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, di Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) SIM keliling.

Tetapi, dengan kondisi pandemi covid-19 dan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti sekarang ini, pelayanan Satpas keliling hanya dilakukan di wilayah tertentu saja.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, untuk saat ini pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling hanya ada di dua tempat.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020

“Yang pertama di halaman parkir masjid At Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan juga di Satpas Daan Mogot,” ujar Hedwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Untuk hari dan jam pelayanan, Hedwin mengatakan, pelayanan di Satpas keliling dilakukan setiap hari, yakni mulai Senin sampai dengan Minggu.

pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).Ari Purnomo pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).

“Kalau untuk jam pelayanannya mulai dibuka pukul 07.00 WIB sampai dengan batas kemampuan tim Satpas yang melayani. Tergantung kemampuan masing-masing kantor Satpas dan unit pelayanan SIM,” katanya.

Dengan begitu, tidak ada batasan kuota yang diberikan dalam memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM bagi para pemohon.

Untuk masa berlaku SIM, Hedwin menambahkan, masih ada dispensasi hingga 29 Juni 2020.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Tes Psikologi untuk Pemohon SIM

Sehingga, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020 masih mendapatkan toleransi untuk melakukan perpanjangan setelahnya.

“SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Juni mendapatkan dispensasi dan tidak ada penindakan atau tilang,” tuturnya.

Dengan adanya toleransi tersebut, Hedwin pun mengatakan, para pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlakunya habis pada periode tersebut.

Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik, Jumat (16/11/2018). KOMPAS.com/HAMZAH Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik, Jumat (16/11/2018).

“Para pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan setelah tanggal 29 Juni dengan mekanisme perpanjangan dan bukan pembuatan baru,” ujarya.

Baca juga: Tes Psikologi Hanya untuk Pemohon SIM A dan C

Untuk pelayanan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, bisa dilayani di Satpas Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan juga di Satpas SIM Jakarta Selatan.

Selain itu, untuk di Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, bisa dilakukan di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau