Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diizinkan Bawa Penumpang, Ojol Siap Jalankan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 05/06/2020, 15:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara ojek online (Ojol) mendapatkan angin segar setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memastikan akan melakukan pelonggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pasalnya dengan adanya kebijakan tersebut, para pengndara Ojol sudah diperbolehkan lagi untuk mengangkut penumpang terhitung mulai 8 Juni 2020.

Tentunya, dalam operasionalnya harus tetap menjalankan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus Corona di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kebijakan ini disambut baik oleh asosiasi pengemudi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.

Baca juga: Selama PSBB Transisi, Pengguna Kendaraan di Jakarta Wajib Bawa SIKM

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, bahwa diperbolehkannya kembali para ojol menarik penumpang menjadi angin segar bagi para ojol.

Belakangan ini banyak diperbincangkan soal seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mendorong motor di jalan dengan modus kehabisan bensin alih-alih berharap mendapatkan bantuan. Video ini viral di akun YouTube Elang Motovlog. Bahkan, video dengan cerita nyaris serupa juga viral melalui akun YouTube artis peran Baim Wong. Tangkapan layar YouTube Belakangan ini banyak diperbincangkan soal seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mendorong motor di jalan dengan modus kehabisan bensin alih-alih berharap mendapatkan bantuan. Video ini viral di akun YouTube Elang Motovlog. Bahkan, video dengan cerita nyaris serupa juga viral melalui akun YouTube artis peran Baim Wong.

Setelah beberapa waktu lalu dilakukan pembatasan dalam operasional dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang selama penerapan PSBB.

“Iya ini menjadi angin segar, Garda juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta. Dan kami akan tetap berkomitmen untuk memenuhi protokol kesehatan sebagai syaratnya,” kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Bagaimana pun, Igun menambahkan, bahwa protokol kesehatan Covid-19 tersebut ditujukan untuk mencegah penyebaran Corona di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

Terlebih, saat ini wilayah DKI Jakarta juga masih masuk sebagai zona merah. Sehingga, meskipun diberikan kelonggaran para pengemudi dan juga penumpang tidak boleh lengah dan mengabaikan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan ini kan dirancang agar pengemudi maupun penumpang tercegah dari penyebaran Covid-19. Dan kami juga sudah menyiapkan cara untuk memenuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Di antaranya, dengan menyiapkan partisi untuk memisahkan atau memberi jarak antara pengemudi dan penumpang. Menyediakan masker, hairnet, hand sanitizer dan juga perlengkapan lainnya.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

Dengan adanya upaya-upaya ini, diharapkan operasional ojol bisa tetap terjaga dari penyebaran Covid-19.

“Sisa waktu sebelum diperbolehkan untuk mengangkut penumpang ini akan kami manfaatkan untuk melakukan sosialisasi dan juga adaptasi dalam transisi PSBB,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau