BOGOR, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran, jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Bogor mengalami peningkatan cukup signifikan sejak Minggu (17/5/2020).
Peningkatan yang terjadi bahkan mencapai 60 persen dibandingkan hari-hari sebelumnya. Kondisi ini membuat ruas jalan di beberapa titik di Kota Bogor mengalami kepadatan sejak dua hari terakhir dan harus dilakukan rekayasa lalu lintas.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, peningkatan jumlah kendaraan ini salah satunya disebabkan penutupan sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bogor.
Baca juga: Pengguna Kendaraan yang Mudik ke Jawa Timur Langsung Dites Kesehatan
Sehingga, banyak warga atau pedagang yang beralih dengan berbelanja di sejumlah pasar tradisional di Kota Bogor.
“Dengan masih tutupnya mal dan pusat perdagangan besar di Bogor mengakibatkan warga kota dan luar kota Bogor mencari alternatif solusi memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Salah satunya yang paling dituju adalah Pasar Anyar atau Pasar Kembang,” kata Dedie saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Dedie menambahkan, rata-rata para pengendara yang masuk merupakan para pedagang yang sengaja membeli barang atau kebutuhan untuk dijual kembali.
“Dari random check banyak dari pengendara datang dari luar Kota Bogor dan rata-rata membeli bahan kebutuhan pokok utk dijual kembali,” ucapnya.
Baca juga: Cegah Pemudik, Polisi Perketat Penjagaan Kendaraan
Kondisi ini diakuinya menyebabkan terjadinya peningkatan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas di Kota Bogor.
Bahkan pihaknya pun terpaksa melakukan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan pengalihan arus akibat peningkatan jumlah kendaraan yang cukup tinggi ini.
“Peningkatan sudah terjadi sejak Minggu lalu, antara 50 persen hingga 60 persen, kami sudah melakukan rekayasa dan pengalihan arus,” ujar Dedie.
Sejumlah ruas jalan yang harus dilakukan pengalihan seperti di Jalan MA Salmun ke Jalan. Dewi Sartika, kemudian jalan Sawojajar ke Jalan. Dewi Sartika.
“Kami juga melakukan penertiban para PKL serta penegakkan peraturan sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ucapnya.
Baca juga: Beli Mobil Bekas Rp 25 Jutaan, Bisa Dapat BMW Lawas
Bagi pengendara yang melanggar aturan tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau ada yang tidak sesuai juga akan kami minta untuk putar balik lagi,” kata Dedie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.