BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ketiga kalinya mulai 13 sampai 26 Mei 2020.
Meski sudah tiga kali diperpanjang, tetapi pelanggaran aturan PSBB tetap masih saja terjadi di wilayah ini.
Bahkan hampir setiap larangan yang diterapkan dalam aturan PSBB terjadi pelanggaran. Mulai penggunaan masker, sarung tangan, kapasitas penumpang kendaraan dan pelanggaran lainnya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengakui jika sampai saat ini masih saja ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warganya.
Baca juga: Mobil Bekas dari Pabrikan Eropa yang Dijual Rp 50 Jutaan
“Pelanggaran yang masih terjadi seperti tidak menggunakan masker, tetapi terus menurun. Betul tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai baik,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Dedie melanjutkan, ada kelompok masyarakat yang memang sulit untuk diberikan pemahaman terkait larangan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau covid-19 ini.
“Ada sekelompok masyarakat yang tingkat kesadaran dan kepeduliannya rendah, sudah diberikan pemahaman melalui berbagai media tetapi tetap tidak mau mendengar,” tutur Dedie.
Dari data yang dimiliki Satlantas Polresta Bogor Kota, diketahui hingga Selasa (12/5/2020) pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 11 orang.
Baca juga: Meski Tak Ada Puncak Arus Mudik, Penyekatan Kendaraan Makin Diperketat
Pengguna kendaraan yang melebihi batas kapasitas yang diperbolehkan ditemukan sebanyak 11 kendaraan.
Pelanggaran kendaraan yang mengangkut penumpang tidak satu alamat sebanyak 10 pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 12 pelanggaran.
PSBB tahap ketiga ini para pelanggar tidak hanya akan mendapatkan teguran tertulis saja tetapi juga akan diganjar dengan sanksi yang lebih tegas.
Seperti disuruh membersihkan fasilitas umum hingga denda dengan nominal yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Jangan Sepelekan Kondisi Tutup Radiator, Akibatnya Bisa Fatal
Sanksi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 37 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.