Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Sanksi kepada Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB Bogor

Kompas.com - 15/05/2020, 12:22 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB tahap ketiga ini berlangsung mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Para pelanggar PSBB akan ditindak tegas, yakni mulai sanksi teguran, membersihkan fasilitas umum, hingga memberikan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Baca juga: Mobil Bekas dari Pabrikan Eropa yang Dijual Rp 50 Jutaan

“Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar PSBB ini dilakukan secara bertahap, bisa dengan pemberian teguran tertulis atau menggunakan data lama,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kemarin sepakati untuk lanjutkan PSBB. Gubernur Jabar setuju untuk berlakukan PSBB tahap III mulai 13 Mei pukul 00.00 malam ini sampai 26 Mei 2020. Akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB yang diatur melalui Peraturan Walikota. Diawali masa sosialisasi tiga hari pertama. Situasi tidak mudah. Tapi akan lebih sulit lagi kalau tidak kita kawal bersama PSBB ini. Untuk kebaikan semua, selamatkan sebanyak mungkin warga. Pemkot akan terus pastikan semua bantuan sampai kepada yang membutuhkan. Silahkan cek data penerima bantuan dan progresnya di salur.kotabogor.go.id. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa memberikan kesabaran dan kekuatan kepada kita semua. Salam. *Bima Arya* . #pemkotbogor #welovebogor #bogorlawancorona

A post shared by BOGOR BERLARI (@pemkotbogor) on May 12, 2020 at 8:45am PDT

Jika sudah pernah melakukan pelanggaran, Dedie menambahkan, maka bisa langsung diberikan sanksi atau ditindak.

“Kecuali yang melanggar pidana akan dilaksanakan sidang cepat atau sidang daring (online) yang dipimpin hakim dari PN Bogor, misalkan pelanggaran tipiring,” ujarnya.

Untuk sanksi yang dijatuhkan, kata Dedie, misalkan tidak mengenakan masker, yakni teguran tertulis, kemudian membersihkan fasilitas umum, dan terakhir dengan membayar denda Rp 50.000 sampai dengan Rp 250.000.

Baca juga: Meski Tak Ada Puncak Arus Mudik, Penyekatan Kendaraan Makin Diperketat

“Bagi yang melanggar pembatasan penumpang dan tidak mengenakan masker pada mobil pribadi sanksinya membersihkan fasilitas umum, kemudian denda sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta,” ucapnya.

Pemeriksaan kendaraan di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Pemeriksaan kendaraan di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.

Bagi pengendara sepeda motor tak menggunakan masker dan membawa penumpang tidak satu alamat maka sanksinya membersihkan fasilitas umum.

Jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran maka sanksinya membayar denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com