Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Kendaraan di Jawa Timur Dilarang Melakukan Mudik Lokal

Kompas.com - 15/05/2020, 13:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tak seperti DKI Jakarta yang memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk bisa mudik, meski hanya di wilayah Jabodetabek atau mudik lokal.

Pemerintah daerah Jawa Timur (Jatim) memastikan tidak akan memberikan kelonggaran bagi masyarakatnya untuk melakukan perjalanan antar wilayah meskipun masih lingkup provinsi.

Larangan ini diberlakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas di wilayah Jatim.

Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, kelonggaran dengan adanya mudik lokal bisa saja berakibat fatal.

Baca juga: Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan Mudik Lokal Didenda Rp 1 Juta

“Misalkan Surabaya mau berkunjung ke Ngawi, itu dari daerah merah ke hijau. Dan sekarang Ngawi juga menjadi zona merah, Sumenep juga merah. Kelonggaran itu bisa berakibat fatal,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)DOKUMEN PRIBADI Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)

Padahal, Pranatal menambahkan, beberapa waktu lalu kawasan tersebut masih masuk zona hijau.

Untuk itu, di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya pun tetap akan melakukan penyekatan kendaraan yang melintas.

“Kami akan melakukan pengawasan mudik lokal di Jatim, pada dasarnya mudik itu tetap dilarang,” tuturnya.

Pihaknya berpedoman pada Surat Edaran (SE) dari Ketua Gugus Tugas pusat mengenai siapa saja yang mendapatkan pengecualian untuk bisa melintas antar wilayah di Jatim.

Baca juga: Meski Tak Ada Puncak Arus Mudik, Penyekatan Kendaraan Makin Diperketat

Seperti pegawai pemerintahan atau PNS, maupun swasta yang tengah melaksanakan tugasnya dan diperkuat dengan adanya surat keterangan dari atasannya.

“Minimal ditandatangani oleh kepala dinasnya, lalu ada keluarga atau saudara yang meninggal diperkuat dengan adanya surat dari rumah sakit atau surat kematian,” ucapnya.

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Kriteria yang mendapatkan pengecualian lainnya, seperti WNI yang baru pulang dari luar negeri. Itu pun juga harus membawa surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan RI.

“Selain itu juga membawa hasil PCR atau rapid test negatif, selain dari yang dikecualikan itu tidak boleh. Meskipun hanya perjalanan lokal,” katanya.

Baca juga: Catat, Ini Arti Angka pada Tutup Radiator Mobil

Bagi yang melanggar aturan PSBB, tentunya akan mendapatkan sanksi yang sudah diterapkan, yakni hukuman sosial untuk kerja bakti dengan membersihkan fasilitas umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau