SURABAYA, KOMPAS.com - Tak seperti DKI Jakarta yang memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk bisa mudik, meski hanya di wilayah Jabodetabek atau mudik lokal.
Pemerintah daerah Jawa Timur (Jatim) memastikan tidak akan memberikan kelonggaran bagi masyarakatnya untuk melakukan perjalanan antar wilayah meskipun masih lingkup provinsi.
Larangan ini diberlakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas di wilayah Jatim.
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, kelonggaran dengan adanya mudik lokal bisa saja berakibat fatal.
Baca juga: Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan Mudik Lokal Didenda Rp 1 Juta
“Misalkan Surabaya mau berkunjung ke Ngawi, itu dari daerah merah ke hijau. Dan sekarang Ngawi juga menjadi zona merah, Sumenep juga merah. Kelonggaran itu bisa berakibat fatal,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Padahal, Pranatal menambahkan, beberapa waktu lalu kawasan tersebut masih masuk zona hijau.
Untuk itu, di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya pun tetap akan melakukan penyekatan kendaraan yang melintas.
“Kami akan melakukan pengawasan mudik lokal di Jatim, pada dasarnya mudik itu tetap dilarang,” tuturnya.
Pihaknya berpedoman pada Surat Edaran (SE) dari Ketua Gugus Tugas pusat mengenai siapa saja yang mendapatkan pengecualian untuk bisa melintas antar wilayah di Jatim.
Baca juga: Meski Tak Ada Puncak Arus Mudik, Penyekatan Kendaraan Makin Diperketat
Seperti pegawai pemerintahan atau PNS, maupun swasta yang tengah melaksanakan tugasnya dan diperkuat dengan adanya surat keterangan dari atasannya.
“Minimal ditandatangani oleh kepala dinasnya, lalu ada keluarga atau saudara yang meninggal diperkuat dengan adanya surat dari rumah sakit atau surat kematian,” ucapnya.
Kriteria yang mendapatkan pengecualian lainnya, seperti WNI yang baru pulang dari luar negeri. Itu pun juga harus membawa surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan RI.
“Selain itu juga membawa hasil PCR atau rapid test negatif, selain dari yang dikecualikan itu tidak boleh. Meskipun hanya perjalanan lokal,” katanya.
Baca juga: Catat, Ini Arti Angka pada Tutup Radiator Mobil
Bagi yang melanggar aturan PSBB, tentunya akan mendapatkan sanksi yang sudah diterapkan, yakni hukuman sosial untuk kerja bakti dengan membersihkan fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.