BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB tahap ketiga ini berlangsung mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
Para pelanggar PSBB akan ditindak tegas, yakni mulai sanksi teguran, membersihkan fasilitas umum, hingga memberikan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
Baca juga: Mobil Bekas dari Pabrikan Eropa yang Dijual Rp 50 Jutaan
“Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar PSBB ini dilakukan secara bertahap, bisa dengan pemberian teguran tertulis atau menggunakan data lama,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Jika sudah pernah melakukan pelanggaran, Dedie menambahkan, maka bisa langsung diberikan sanksi atau ditindak.
“Kecuali yang melanggar pidana akan dilaksanakan sidang cepat atau sidang daring (online) yang dipimpin hakim dari PN Bogor, misalkan pelanggaran tipiring,” ujarnya.
Untuk sanksi yang dijatuhkan, kata Dedie, misalkan tidak mengenakan masker, yakni teguran tertulis, kemudian membersihkan fasilitas umum, dan terakhir dengan membayar denda Rp 50.000 sampai dengan Rp 250.000.
Baca juga: Meski Tak Ada Puncak Arus Mudik, Penyekatan Kendaraan Makin Diperketat
“Bagi yang melanggar pembatasan penumpang dan tidak mengenakan masker pada mobil pribadi sanksinya membersihkan fasilitas umum, kemudian denda sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta,” ucapnya.
Bagi pengendara sepeda motor tak menggunakan masker dan membawa penumpang tidak satu alamat maka sanksinya membersihkan fasilitas umum.
Jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran maka sanksinya membayar denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000.
Sanksi juga bakal diterapkan bagi para ojek berbasis daring. Selama ini ojek daring hanya diperbolehkan membawa barang dan selain penumpang dan wajib mengenakan masker.
“Jika melanggar maka diminta untuk membersihkan fasilitas umum,” kada Dedie.
Baca juga: Di Jawa Timur Mudik Lokal Dilarang, Sanksinya Tak Bisa Perpanjang SIM
Jika kembali melakukan pelanggaran maka sanksinya adalah denda Rp 50.000 hingga Rp 250.0000.
Begitu pula untuk transportasi umum yang melanggar aturan PSBB, yakni melebihi jumlah penumpang di atas 50 persen dan tidak menggunakan masker.
Sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar adalah dengan membersihkan fasilitas umum. Kemudian, juga denda Rp 100.000 hingga Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.