Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/05/2020, 07:02 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan cuma melarang warga DKI untuk pergi keluar Jabodetabek, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan memberlakukan kondisi sebaliknya. Pemprov DKI akan mempersulit warga luar Jabodetabek untuk masuk ke Ibu Kota.

Dalam konferensi pers di akun YouYube Pemprov DKI, Anies mengharuskan warga yang ingin masuk ke Jakarta mengurus surat izin lebih dulu di daerah asal.

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19

"Proses pengawasan akan dilakukan bersama dengan kepolisian, jadi pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata dia.

Sejumlah kendaraan melaju di  tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, persyaratan masuk wilayah Jakarta dijelaskan pada Pasal 7, yakni:

"(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Persyaratan untuk memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan
c. surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca juga: Anies Ingatkan Warga yang Nekat Mudik Bakal Sulit Balik ke Jakarta

Polisi memberhentikan mobil berpenumpang yang melanggar aturan saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Polisi memberhentikan mobil berpenumpang yang melanggar aturan saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

(3) Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melangkapi persyaratan sebagai berikut :

a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta."

Baca juga: Susah Kredit, Konsumen Daihatsu Pilih Beli Mobil Secara Tunai

Lebih lanjut, Anies menjelaskan, aturan soal surat izin keluar masuk Jakarta tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan Jakarta.

Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.HANDOUT Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke