JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan cuma melarang warga DKI untuk pergi keluar Jabodetabek, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan memberlakukan kondisi sebaliknya. Pemprov DKI akan mempersulit warga luar Jabodetabek untuk masuk ke Ibu Kota.
Dalam konferensi pers di akun YouYube Pemprov DKI, Anies mengharuskan warga yang ingin masuk ke Jakarta mengurus surat izin lebih dulu di daerah asal.
"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19
"Proses pengawasan akan dilakukan bersama dengan kepolisian, jadi pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata dia.
Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, persyaratan masuk wilayah Jakarta dijelaskan pada Pasal 7, yakni:
"(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Persyaratan untuk memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan
c. surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca juga: Anies Ingatkan Warga yang Nekat Mudik Bakal Sulit Balik ke Jakarta
(3) Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melangkapi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta."
Baca juga: Susah Kredit, Konsumen Daihatsu Pilih Beli Mobil Secara Tunai
Lebih lanjut, Anies menjelaskan, aturan soal surat izin keluar masuk Jakarta tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan Jakarta.
"Mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, yang 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek maupun tinggal di Jakarta, bisa keluar masuk tanpa menggunakan izin. Jadi ini memang untuk membatasi pergerakan dari luar," ucap Anies.
Sulit Balik ke Jakarta
Meski sudah dilarang dan dijaga ketat, namun kenyataannya masih banyak warga Jakarta yang nekat untuk pulang kampung. Bahkan tak jarang yang mencoba mengelabuhi petugas dengan beragam cara.
Mulai dari bersembunyi di bagasi bus antarkota antar provinsi ( AKAP), menyewa travel, bahkan menyelundup diantara bawaan barang truk logisitik yang notabennya bebas melintas karena mendapat pengecualian.
Nah, buat yang masih mencoba-coba untuk mudik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sedang menyiapkan aturan mengenai pembatasan pergerakan warga yang ingin masuk atau kembali ke Jakarta.