JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik yang digulirkan oleh pemerintah sejak 24 April 2020, membuat puncak arus mudik hampir dipastikan tidak ada untuk Lebaran tahun ini.
Meski begitu, penyekatan kendaraan yang sudah dilaksanakan sejak adanya larangan tersebut akan semakin ditingkatkan hingga H+7 mendatang.
Tentunya, bagi para pelanggar larangan mudik akan tetap dikenakan sanksi mulai diminta putar balik, pemberian tilang serta penyitaan kendaraan yang digunakan untuk membawa pemudik.
Baca juga: Fatalitas Kecelakaan Justru Semakin Tinggi Saat Jalan Kosong
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sampai dengan sekarang ini jumlah kendaraan yang hendak mudik semakin berkurang.
“Jumlahnya terus menurun, dulu memang cukup banyak mencapai ribuan tetapi sekarang terus berkurang,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Dengan adanya penurunan jumlah pemudik tersebut, Sambodo menuturkan, jika tahun ini tidak akan ada puncak arus mudik seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sepertinya tidak ada, kan ada larangan mudik selain itu juga jumlah kendaraan yang hendak mudik pun terus berkurang dan semakin sedikit,” tuturnya.
Kendati begitu, dia menambahkan, penyekatan kendaraan di setiap wilayah terus dilakukan dan semakin ditingkatkan.
Baca juga: Mobil Matik Terparkir Lama, Sebaiknya Posisi Transmisi di N atau P?
Hal ini guna mengantisipasi masih adanya pemudik maupun transportasi umum yang nekat membawa pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya.
“Kalau penyekatan kendaraan akan tetap dilakukan bahkan semakin ditingkatkan sampai dengan H+7 mendatang,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.