JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat fatalitas atau tingkat keparahan kecelakaan lalu lintas, ternyata tidak dipengaruhi oleh kepadatan lalu lintas.
Sebaliknya, tingkat keparahan ini justru terjadi saat kondisi jalanan lengan atau seperti seperti saat ini seperti saat ini.
Hal ini salah satunya disebabkan karena sepinya lalu lintas mendorong pengendara memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan.
Sehingga, jika terjadi kelengahan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang cukup parah.
Baca juga: Kendaraan Jarang Dipakai tapi Ban Jadi Kempis, Ini Penyebabnya
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, di masa pandemi Corona, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya larangan mudik membuat jumlah kecelakaan menurun.
“Memang kuantitas kecelakaan lalu lintas menurun, tetapi fatalitas kecelakaan naik,” katanya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Maka dari itu, Sambodo pun mengimbau kepada seluruh pengendara agar tetap berhati-hati saat berkendara.
Meskipun kondisi jalanan sedang lengang bukan berarti bisa memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Baca juga: Selama PSBB, Kendaraan yang Kebut-kebutan di Jalan Raya Bakal Disita
“Imbauannya kepada pengendara walaupun sepi jangan melanggar batas kecepatan,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, bahwa memacu kendaraan melebihi batas kecepatan sangat berisiko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.