JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik yang digulirkan oleh pemerintah sejak 24 April 2020, membuat puncak arus mudik hampir dipastikan tidak ada untuk Lebaran tahun ini.
Meski begitu, penyekatan kendaraan yang sudah dilaksanakan sejak adanya larangan tersebut akan semakin ditingkatkan hingga H+7 mendatang.
Tentunya, bagi para pelanggar larangan mudik akan tetap dikenakan sanksi mulai diminta putar balik, pemberian tilang serta penyitaan kendaraan yang digunakan untuk membawa pemudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sampai dengan sekarang ini jumlah kendaraan yang hendak mudik semakin berkurang.
“Jumlahnya terus menurun, dulu memang cukup banyak mencapai ribuan tetapi sekarang terus berkurang,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Dengan adanya penurunan jumlah pemudik tersebut, Sambodo menuturkan, jika tahun ini tidak akan ada puncak arus mudik seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sepertinya tidak ada, kan ada larangan mudik selain itu juga jumlah kendaraan yang hendak mudik pun terus berkurang dan semakin sedikit,” tuturnya.
Kendati begitu, dia menambahkan, penyekatan kendaraan di setiap wilayah terus dilakukan dan semakin ditingkatkan.
Hal ini guna mengantisipasi masih adanya pemudik maupun transportasi umum yang nekat membawa pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya.
“Kalau penyekatan kendaraan akan tetap dilakukan bahkan semakin ditingkatkan sampai dengan H+7 mendatang,” katanya.
Pihaknya juga sudah mempelajari ragam cara yang sering dilakukan oleh para pemudik, maupun sopir kendaraan umum agar bisa lolos dari penyekatan petugas.
Dengan begitu, upaya para pemudik agar bisa menghindari petugas dan lolos sampai ke kampung halamannya bisa dicegah.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, Sambodo mengatakan, ada berbagai jenis dan tentunya sesuai dengan pelanggarannya.
Mulai sanksi putar balik ke daerah asalnya, pemberian tilang, hingga menyita kendaraan yang dipakai untuk mengangkut para pemudik.
“Kalau sanksi yang terberat yang diberikan sampai dengan saat ini adalah tilang dan juga menyita kendaraannya yang dipakai untuk mengangkut pemudik, lalu juga putar balik,” ucapnya.
Sedangkan mengenai sanksi berupa denda Rp 100 juta, menurutnya, opsi tersebut merupakan pilihan terakhir dengan berbagai pertimbangan yang perlu dilakukan.
Mengingat, sanksi denda tersebut merupakan sanksi yang cukup berat sehingga pelanggar yang mendapatkan sanksi itu juga memiliki kriteria tertentu.
“Itu merupakan sanksi maksimal dan pilihan yang terakhir, misalkan pelanggar ini membawa penumpang penuh di mobilnya. Dan saat diperingatkan justru marah dan melawan petugas, itu bisa dikenakan denda itu,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/12/120200115/meski-tak-ada-puncak-arus-mudik-penyekatan-kendaraan-makin-diperketat