Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada Sanksi dan Denda Pengendara yang Langgar PSBB Jakarta

Kompas.com - 12/05/2020, 03:42 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tegas akan memberikan sanksi dan denda bagi pengendara mobil, sepeda motor, dan angkutan umum yang melanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Disebutkan bila adanya Pergub tersebut bertujuan untuk tiga hal. Pertama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan Covid-19.

Baca juga: Diskon Ninja 250, R25, dan CBR250RR Tembus Jutaan Rupiah

Setelah itu seabgai langkah memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan yang terakhit mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Untuk pengguna mobil pribadi yang melanggar PSBB, seperti membawa penumpang lebih dari 50 persen serta tak mengenakan masker, maka dapat dikenakan sanksi mulai adri denda administatif, kerja sosial, sampai penderekan.

Hal ini dijelakan dalam Pasal 13 ayat (1) mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, yang isinya sebagai berikut ;

"(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI."

Baca juga: Mulai Beroperasi, Tarif Bus AKAP Langsung Melambung

Untuk pengguna motor, ketentuannya diatur dalam Pasal 14, baik berupa sanksi denda serta kerja sosial membersihkan sarana fasilitas, serta penderekan. Begitu juga untuk ojek online yang ketahaun membawa penumpang saat penerapan PSBB berlangsung.

Berikut isi dari Pasal 14 ayat 1 dan 2 ;

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke