Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Mulai Beroperasi, Ini Aturan Tegasnya

Kompas.com - 10/05/2020, 03:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan bus Antarkota Antara Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sabtu (9/5/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan perdana terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pendemi Covid-19. Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kembali menegaskan meski moda transportasi sudah beroperasi, namun terkait untuk mudik masih dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan sejak 24 April 2020 lalu.

Baca juga: Resmi, Kemenhub Izinkan Bus AKAP Beroperasi

"Hal utama yang ingin saya sampaikan ke masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang. Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2020).

Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo GebangKemenub Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang

"Dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi, karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.

Meski sudah beroperasi, namun dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dan larangan mudik, hanya ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang boleh beroperasi. Tak hanya itu, Kemenhub pun menginstruksikan bila PO tersebut hanya boleh menjalankan satu trip per harinya.

Budi menambahkan bila sarana transportasi untuk bus AKAP akan berjalan sesuai dengan surat edaran yang telah disiapkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

MUDIK TETAP DILARANG, DIRJEN HUBDAT PERJELAS ATURAN PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT SELAMA COVID-19 Sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama dengan Korlantas POLRI, Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Sabtu (9/5), melaksanakan pantauan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang. Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang. ”Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan: Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” kata Dirjen Budi. Lebih lanjut lagi dalam kesempatan itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan bahwa ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan 1 trip perhari nya. . #PenghubungIndonesia #Covid_19 #dirumahaja #TidakMudik #TidakPiknik #PhysicalDistancing @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on May 9, 2020 at 5:10am PDT

Baca juga: Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik

 

Surat itu mengacu pada PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan PM No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain dari segi sarana transportasi, Kemenhub juga akan mengatur aspek prasaranan yang di dalamnya termasuk terminal, baik kedatangan atau keberangkatan.

Hal ini dilakukan agar berjalan sesuai dengan protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com