JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pengecualian pada moda transportasi darat, lebih tepatnya bus antar kota antar provinsi (AKAP) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19, resmi belangsung mulai Sabtu (9/5/2020).
Sebanyak 300 armada bus AKAP akan mulai melayani penumpang dengan kriteria khusus yang telah ditetapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bus-bus tersebut pun hanya boleh beroperasi dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Bus-bus yang telah mendapat izin khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu pun akan beroperasi dengan menggunakan atribut khusus sebagai penanda pengecualian ketika beroperasi.
Baca juga: Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik
"Bus yang jalan sudah ditunjukan, tandanya berupa stiker. Berapapun penumpangnya yang ada harus jalan," ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Istiono, yang disitat dari NTMC, Sabtu (9/5/2020).
Istiono mencontohkan bila pada hari pertama dibukanya kembali Terminal Terpadu Pulo Gebang, hanya ada satu penumpang yang dinyatakan lolos dengan tujuan Surabaya. Bus itu pun harus tetap membawa satu penumpang tersebut.
Lebih lanjut Istiono menjelaskan bila terkait soal larangan mudik akan tetap berjalan. Karena itu, untuk masayarakat yang ingin berpergian harus sesuai kriteria yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi persyaratan.
Baca juga: Resmi, Kemenhub Izinkan Bus AKAP Beroperasi
"Setelah melihat pelaksanaan langsung perjalanan pengecualian PSBB, pemerintah tegas dengan keputusannya yaitu dilarang mudik. Adapun yang akan melakukan perjalanan tetap mengikuti persyaratan yang harus dipenuhi" kata Istiono.
Seperti diketahui, selain tanda khusus berupa stiker, dalam Surat Edaran tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Perusahan Otobus (PO) juga harus melakukan beberapa ketentuan yang telah diberlakukan.
Mulai dengan memastikan pemesanan tiket hanya dilakukan dari kantor pusat ataupun cabang dengan tiket pulang-pergi atau perjalanan menerus, memastikan awak kendaraan memiliki surat keterangan negatif Covid-19, dan menggunkan masker serta sarung tangan.
Baca juga: Sanksi bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 Juta
Kendaraan pun wajib dibersikan dan dilakukan penyemprotan disinfektan usai dan sebelum digunakan untuk beroperasi. Selain itu, satu PO bus hanya boleh menjalankan satu trip per harinya.
Sedangkan untuk jurusan operasional bus yang dizinkan, menuruk Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, hanya untuk beberapa kota di Pulau Jawa dan Sumatera saja.
"Total ada 60 PO Bus yang diberikan izin mengangkut penumpang dengan kriteria khusus. Untuk jurusan dominasi paling banyak kota-kota di Pulau Jawa, lalu yang keluar pulau itu Sumatera saja," ujar Syafrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.