Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kemenhub Izinkan Bus AKAP Beroperasi | Diskon Nissan Terra Tembus Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 10/05/2020, 06:40 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akhirnya resmi merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat. Surat tersebut berisikan Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19).

"Betul jadi baru hari ini dikeluarkan oleh Kemenhub, kami sudah bisa beroperasi sesuai teknis yang ada dalam SE itu nanti," ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia ( IPOMI), saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal diskon Nissan Terra menjelang Lebaran tembus ratusan juta rupiah.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 9 Mei 2020:

1. Resmi, Kemenhub Izinkan Bus AKAP Beroperasi

Polisi menghalau bus yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Antara/Fakhri Hermansyah Polisi menghalau bus yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

"Betul jadi baru hari ini dikeluarkan oleh Kemenhub, kami sudah bisa beroperasi sesuai teknis yang ada dalam SE itu nanti," ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia ( IPOMI), saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Dengan SE yang diterbitkan pada 8 Mei 2020 dan ditandatangi Dirjen Hubdat Budi Setiadi tersebut, menjadi kepastian bagi pengusaha bus antarkota antar provinsi (AKAP) setelah simpang-siur soal kejelasan beroperasi di tengah pademi Covid-19 serta larangan mudik.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bus AKAP akan beroperasi melayani penumpang yang kriterianya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun surat edaran nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020, pada poin tiga menjelaskan bila dilakukan pengaturan transportasi darat yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi darat pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Baca juga: Resmi, Kemenhub Izinkan Bus AKAP Beroperasi

2. Imbas Corona dan PSBB, Penjualan Honda Menukik 82 Persen

Mobilio, kontributor terbanyak penjualan Honda pada 2016.HPM Mobilio, kontributor terbanyak penjualan Honda pada 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com